MK Putuskan Sengketa Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika. MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 8 UU Pers agar perlindungan hukum bagi wartawan memiliki kepastian dan keadilan hukum yang jelas. (bi/rel/mel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Setahun Periode Pemerintahan, Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
- Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumbar, Jaksa Agung: Tegakkan Keadilan dengan Nurani
- Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services






