MK Putuskan Sengketa Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana

Selasa, 20 Januari 2026, 11:51 WIB | Hukum | Nasional
MK Putuskan Sengketa Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik hasil kerja pers. IST
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika. MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 8 UU Pers agar perlindungan hukum bagi wartawan memiliki kepastian dan keadilan hukum yang jelas. (bi/rel/mel)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: