Ini Tanggapan Bupati Gusmal Terhadap Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Sabtu, 12 September 2020, 21:42 WIB | Politik | Kab. Solok
Ini Tanggapan Bupati Gusmal Terhadap Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM mengikuti Vidcon Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersama Bupati Walikota se Sumatera Barat di Rumah Dinas Bupati Solok Guests House hari Jumat 11/09/2020
IKLAN GUBERNUR

AROSUKA, binews.id - Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM mengikuti Vidcon Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersama Bupati Walikota se Sumatera Barat di Rumah Dinas Bupati Solok Guests House hari Jumat 11/09/2020

Tampak Menghadiri Vidcon dari Propinsi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Nasrul Abit Bupati / Wali Kota se- Sumatera Barat Kapolda, Danrem, Kajati, Kepala Satpol PP, Kabinda, Pengadilan Tinggi Negeri, DPRD provinsi Sumatera Barat, Forkompinda, SKPD se-Sumatera Barat.

Bupati Solok Gusmal menyampaikan, Perda adaptasi kebiasaan baru telah disahkan dan akan di sosialisasikan di setiap kab/ kota di Sumatera Barat. Perda tersebut dapat menjadi referensi untuk penegakan kedisiplinan protocol kesehatan agar bisa terhindar dari Covid 19.

Katanya, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat merupakan Perda pertama di Indonesia.

Baca juga: Salam Perpisahan, Ini Pesan Bupati Gusmal Kepada Kepala SKPD dan Jajaran

Perda merupakan langkah alternatif untuk mendisiplinkan masyarakat dengan adanya peningkatan dari sanksi administratif menjadi sanksi denda dan pidana harapannya muncul efek jera agar mematuhi protokol kesehatan tanpa kecuali.

"Melalui Perda ini diharapkan tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut aktif dalam mengedukasi maupun mensosialisasikan kepada masyarakat. Kemudian koordinasi dan kerjasama dengan penegak hukum sangat penting untuk penegakan disiplin dengan membentuk tim," ungkapnya.

Dikatakannya, sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dan sanksi pidana dengan ketentuan secara formal dan prosedural yang dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, ia jelaskan, sanksi administratif dan pidana dibagi dua, ada untuk perorangan dan kelompok. Sanksi administratif perorang seperti tidak memakai masker yakni membersihkan fasilitas umum, denda 100 ribu. Kemudian, mereka yang tidak karantina dikenakan sanksi daya paksa polisional (penjemputan paksa) dan denda 500 ribu.

Baca juga: Dipenghujung Masa Jabatan, Gusmal Masih Sempat Tetapkan Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah

Kemudian, sanksi admistratif penanggung jawab seperti resto, hotel, SKPD, tempat wisata tidak pakai masker akan diberikan teguran lisan, tertulis, denda 500 ribu, pembuburan kegiatan, penghentian sementara, dan pencabutan izin.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: