Dipenghujung Masa Jabatan, Gusmal Masih Sempat Tetapkan Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah

AROSUKA, binews.id - Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM di penghujung masa tugas menghadiri paripurna terakhirnya dengan agenda penetapan Ranperda Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah menjadi Perda bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Selasa (16/02/2021)
Rapat Paripurna yang dipimpin Oleh Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi, selain dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, juga dihadiri oleh Wakil Bupati Yulfadri Nurdin, Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal dan Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda, Sekda Azwirman, Sekwan Suharmen dan SKPD Pemkab Solok.
Dalam sambutannya, Bupati H. Gusmal, SE, MM menyampaikan, dengan telah disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, menjadi landasan yang kuat dalam pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Solok.
"Kita menyadari bahwa dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini banyak terjadi perubahan terutama dengan diterapkannya pola kehidupan baru. Begitu juga kondisi kehidupan dan perilaku masyarakat yang selalu mengharapkan pelayanan yang prima dari Pemerintah Daerah. Menghadapi kondisi yang demikian, menuntut Pemerintah Daerah untuk dapat menyesuaikan diri, sehingga pemerintah secara signifikan dapat mendukung produktivitas usaha dan produktifitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip aman bagi masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
Bupati Gusmal tak lupa menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan yang terhormat, atas kebersamaannya selama 5 tahun terakhir. Sinergitas dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Solok semakin intensif, terutama dalam perumusan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah dan telah berpartisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Solok yang lebih baik.
"Karena hari ini adalah hari terakhir saya membacakan sambutan sebagai kepala Daerah pada sidang DPRD ini dalam rangka penetapan peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah ini, saya bersama Wabup ingin menyampaikan bahwa kita selama ini telah menjalani ketentuan perundang-undangan yang berlaku,dalam melaksanakan pembangunan dan pemerintahan serta pembinaan dalam masyarakat tentunya pemerintah daerah selalu berkoordinasi dengan DPRD Kab. Solok," ungkapnya.
"Kita telah menjalankan pemerintahan dengan sebaik-baiknya, jadi antara pemerintah daerah tidak ada permasalahan dengan DPRD karena kita telah melakukan ketentuan perundang-undangan dan Regulasi yang berlaku, jika ada perilaku saya dan wabup ada yang tidak berkenan maka atas nama pribadi kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada anggota DPRD Kabupaten Solok dan juga kepada Pihak Forkopimda kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan yang diberikan selama ini dalam kemajuan Kab. Solok," ujar Gusmal. (Mak itam)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Solok Gelar Rapat Paripurna Pembahasan KUA-PPAS 2026
- Bupati Solok Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan RPJMD 2025--2029
- Wakil Bupati Solok Serahkan LHP BPK atas Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2024
- Bupati Jon Firman Pandu Resmikan Gedung DPRD Kabupaten Solok
- Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu Kunjungi Nagari Koto Sani, Serap Aspirasi Masyarakat
Disdukcapil Kabupaten Solok Launching Inovasi JELAJAH 1302
Kab. Solok - 14 Agustus 2025
Pemkab Solok Hadiri Sosialisasi Kebijakan DAK 2026
Kab. Solok - 11 Agustus 2025