Kabupaten Solok Gunakan Aplikasi SIPD dalam Penyusunan APBD Tahun 2021

Rabu, 16 September 2020, 21:14 WIB | Ekonomi | Kab. Solok
Kabupaten Solok Gunakan Aplikasi SIPD dalam Penyusunan APBD Tahun 2021
Kabupaten Solok Gunakan Aplikasi SIPD dalam Penyusunan APBD Tahun 2021
IKLAN GUBERNUR

AROSUKA, binews.id - Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok tahun 2021 Gunakan Aplikasi Sistim Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), disusun dan sepakati dengan berpedoman kepada Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Pada kesempatan tersebut turut dihadiri oleh Sekda Kab Solok H. Aswirman, SE, MM, Asisten Pemerintahan Edisar, SH, M.HUM, Asisten Koor Administrasi Sony Sondra, SE. M.Si, Kepala Badan Keuangan Daerah Editiawarman, beserta seluruh Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kab. Solok.

"SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah," ucap Gusmal.

Hal itu disampaikan Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM ketika memberikan arahan saat pelaksanaan pengentrian PPAS tahun anggaran 2021. Rabu (16/9) di ruang pertemuan Solok Nan Indah komplek kantor Bupati Solok Arosuka.

Baca juga: Wabup Candra Buka Musda DPD KNPI Kabupaten Solok ke XIV Tahun 2025

Dalam penyusunan APBD tahun 2021 dengan menggunakan aplikasi SIPD yang ditetapkan oleh Permendagri. H. Gusmal menyampaikan, dalam pengentriannya menggunakan akun Sekda sebagai admin daerah, akun Barenlitbang sebagai admin perencanaan dan akun BKD sebagai admin keuangan.

Sampai digelarnya kegiatan pengentrian hari itu, adapun tahapan yang telah dilakukan Pemkab. Solok adalah pemetaan program dan kegiatan sesuai dengan permendagri No.90 tahun 2019, pemetaan belanja serta rekening kegiatan dan pemutakhiran program dan kegiatan serta rekening belanja.

"Penetapan KUA/ PPAS tahun anggaran 2021 menjadi KUA/ PPAS, kita memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang bersifat mandatoring spending (wajib) seperti belanja rutin, DAK/Nonfisik, BOS, Kapitasi dan Prioritas Daerah serta kegiatan-kegiatan berkelanjutan," ujarnya.

Oleh sebab itu, diharapkan oleh orang nomor satu Kab. Solok ini kepala SKPD, supaya secepat mungkin mengentrikan RKA pada aplikasi SIPD, untuk kemudian diadakan pembahasannya pada tanggal 21-24 september 2020.

Baca juga: 481 Kepala Daerah Terpilih Ikuti Gladi Kotor di Monas, Termasuk Bupati dan Wakil Bupati Solok

"Saya berharap kita mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai petunjuk pelaksanaan penyusunan APBD, sebab saya ingin target RPJMD yang disusun pada tahun 2016 lalu, pada tahun 2021 sudah mencapai 100%. Jadi saya minta kepada kepala SKPD dan kasubag perencanaan untuk dapat fokus dalam 2 hari ini fokus mengawal kegiatan ini," tegasnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: