Wali Kota Sawahlunto Lepas Kajari Eddy Samrah, Apresiasi Penguatan Penegakan Hukum

Kamis, 30 April 2026, 10:59 WIB | Hukum | Kota Sawahlunto
Wali Kota Sawahlunto Lepas Kajari Eddy Samrah, Apresiasi Penguatan Penegakan Hukum
Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama Wakil Wali Kota Jeffry Hibatullah secara resmi melepas Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddy Samrah L., yang akan bertugas di Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (29/4/2026). HUMAS
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

SAWAHLUNTO, binews.id -- Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama Wakil Wali Kota Jeffry Hibatullah secara resmi melepas Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddy Samrah L., yang akan bertugas di Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (29/4/2026).

Acara pelepasan tersebut digelar dalam suasana hangat melalui malam pengantar tugas di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Sawahlunto.

Kegiatan itu turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, serta perwakilan BUMN dan BUMD di lingkungan Kota Sawahlunto.

Dalam sambutannya, Wali Kota Riyanda Putra menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Eddy Samrah selama menjalankan tugas di Sawahlunto.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Tiga Daerah di Sumbar Raih Penghargaan Nasional

Ia menilai, peran Kejaksaan Negeri sangat penting dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, tertib, dan berintegritas di daerah.

Menurutnya, kinerja tersebut turut memberikan dampak positif terhadap stabilitas tata kelola pemerintahan serta kepercayaan publik.

Riyanda juga menyampaikan doa dan harapan agar Eddy Samrah dapat menjalankan amanah dengan baik di tempat tugas yang baru.

Selain itu, ia berharap sinergi yang telah terjalin antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dapat terus terjaga di masa mendatang.

Baca juga: Wako Fadly Amran Apresiasi Kehadiran JCC di UNP, Dorong Penguatan Ekosistem Kampus

Momentum pelepasan ini juga menjadi ajang memperkuat komitmen kolaborasi antar unsur Forkopimda dalam menjaga konsistensi penegakan hukum.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: