Jangan Salah Pakai Hazard, Ditlantas Polda Sumbar Ingatkan Pengendara di Lampu Merah

Jumat, 08 Mei 2026, 09:00 WIB | Ragam | Kota Padang
Jangan Salah Pakai Hazard, Ditlantas Polda Sumbar Ingatkan Pengendara di Lampu Merah
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat.
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

PADANG, binews.id -- Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan lampu hazard saat berhenti di lampu merah maupun di persimpangan jalan. Imbauan ini disampaikan melalui kampanye edukasi keselamatan berlalu lintas guna mengurangi risiko kecelakaan akibat kesalahan penggunaan lampu kendaraan.

Dalam materi sosialisasi tersebut, Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq bersama Yudho Huntoro menegaskan bahwa penggunaan lampu hazard di persimpangan merupakan tindakan yang tidak tepat karena dapat membingungkan pengguna jalan lainnya.

"Lampu hazard bukan digunakan saat berhenti di lampu merah. Penggunaannya hanya diperuntukkan dalam kondisi darurat," demikian pesan yang disampaikan dalam kampanye tersebut.

Tidak Boleh Digunakan di Persimpangan

Ditlantas Polda Sumbar menjelaskan, penggunaan lampu hazard saat berhenti di lampu merah atau di perempatan jalan tidak dibenarkan. Sebab, lampu hazard akan menonaktifkan fungsi lampu sein sebagai penunjuk arah kendaraan saat akan berbelok.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan salah persepsi bagi pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, penggunaan hazard di kondisi normal dapat menyebabkan:

  • Membingungkan pengendara lain
  • Menghilangkan fungsi lampu sein
  • Meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas

Kapan Lampu Hazard Boleh Digunakan?

Lampu hazard hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, antara lain:

  • Kendaraan mengalami keadaan darurat
  • Kendaraan mogok di jalan
  • Berhenti karena situasi berbahaya
  • Digunakan dalam konvoi tertentu sesuai aturan

Dengan demikian, fungsi utama lampu hazard adalah sebagai tanda peringatan darurat, bukan untuk digunakan dalam kondisi lalu lintas normal sehari-hari.

Dasar Hukum

Penggunaan lampu hazard diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya:

  • Pasal 121 ayat (1): Kendaraan yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib memasang tanda bahaya
  • Pasal 106 ayat (4) huruf e: Pengemudi wajib menyalakan lampu isyarat sesuai arah gerakan kendaraan

Sanksi Pelanggaran

Pengendara yang menyalahgunakan lampu isyarat dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 287 ayat (1): Pelanggaran rambu atau lampu isyarat lalu lintas dapat dikenakan tilang

Imbauan Keselamatan

Ditlantas Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk selalu:

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: