KPU dan Bawaslu Sumbar Didatangi Pendemo, Ini Tuntutannya

"KPU Sumbar mesti declearkan ini jangan jadikan ini isu sekali lima tahun. Kalau ada ijazah yang sudah clear di Pilkada sebelumnya kan KPU tinggal sampaikan saja ke publik, soal ijazah tidak ada masalah hukumnya,"ujarnya.
Declearkan ini maksudnya tentu lewat verifikask administrasi yang detil. Dan itu kewenangannya ada di KPU.
"Jangn habis penetapan atau Pilkada ini menjadi problem hukum baru. Kalau dari hasil verifikasi ok umumkan ke publik ijazah si A misanya sah. Atau kalau memang ijazahnya tidak sah ya batalkan, tugas KPU dan Bawaslu mematikan Pilkada dan Calonnya bersih,"ujar Yosmeri
Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Vasko Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih pada Pilkada 2024
Lalu soal SKCK calon yang mendaftar KPU juga bisa minta pendapat hukum ke pihak kepolisian terkait implikasi SKCK terjadap seseorang yang berstatus tersangka.
"Jika ini clear maka Pilkada Sumbar pasti terlaksana dengan indah dan nyaman dengan protokol kesehatannya," ujar Yosmeri.
Sampai saat ini masih terlihat tim Intel Polda Sumbar dengan Korlap Aksi Damai tersebut termasuk soal dialog diminta massa aksi dengan komisioner KPU dna Bawaslu Sumbar. (*/own)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Puting Beliung Landa Kampung Lapai, Wako Fadly Amran: Kami Hadir untuk Warga
- Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 12 April 2025, Sumbar Bagaiamana?
- Gubernur Mahyeldi Sampaikan Duka Cita atas Musibah yang Menimpa 16 orang Pengunjung Pantai Tiku
- KA B26 KA Minangkabau Ekspres Tertemper Minibus di KM 24+4/5 Antara Stasiun Tabing -- Duku
- Marapi Erupsi, Gubernur Mahyeldi Imbau Warga dan Pemudik Waspada