KPU dan Bawaslu Sumbar Didatangi Pendemo, Ini Tuntutannya

"KPU Sumbar mesti declearkan ini jangan jadikan ini isu sekali lima tahun. Kalau ada ijazah yang sudah clear di Pilkada sebelumnya kan KPU tinggal sampaikan saja ke publik, soal ijazah tidak ada masalah hukumnya,"ujarnya.
Declearkan ini maksudnya tentu lewat verifikask administrasi yang detil. Dan itu kewenangannya ada di KPU.
"Jangn habis penetapan atau Pilkada ini menjadi problem hukum baru. Kalau dari hasil verifikasi ok umumkan ke publik ijazah si A misanya sah. Atau kalau memang ijazahnya tidak sah ya batalkan, tugas KPU dan Bawaslu mematikan Pilkada dan Calonnya bersih,"ujar Yosmeri
Baca juga: Bawaslu Sumbar Gandeng Forum Jurnalis Perempuan, Wujudkan Pengawasan Partisipatif Berkualitas
Lalu soal SKCK calon yang mendaftar KPU juga bisa minta pendapat hukum ke pihak kepolisian terkait implikasi SKCK terjadap seseorang yang berstatus tersangka.
"Jika ini clear maka Pilkada Sumbar pasti terlaksana dengan indah dan nyaman dengan protokol kesehatannya," ujar Yosmeri.
Sampai saat ini masih terlihat tim Intel Polda Sumbar dengan Korlap Aksi Damai tersebut termasuk soal dialog diminta massa aksi dengan komisioner KPU dna Bawaslu Sumbar. (*/own)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Di Forum ICDMM, Menko AHY Dorong Pembangunan Infrastruktur Hadapi Risiko Bencana
- Wako Fadly Amran Buka PKKMB Universitas Bung Hatta
- Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye Tinjau Korban Kebakaran Kampung Lapai dan Salurkan Bantuan dari Dinas Sosial dan Kemensos
- PT Semen Padang Silaturahmi dengan Orang Tua dan 25 Penerima Beasiswa Program BANGSA
- KAI Divre II Sumbar Ingatkan: Keselamatan di Perlintasan Sebidang Bergantung pada Kepatuhan Pengguna Jalan