KPU dan Bawaslu Sumbar Didatangi Pendemo, Ini Tuntutannya
"KPU Sumbar mesti declearkan ini jangan jadikan ini isu sekali lima tahun. Kalau ada ijazah yang sudah clear di Pilkada sebelumnya kan KPU tinggal sampaikan saja ke publik, soal ijazah tidak ada masalah hukumnya,"ujarnya.
Declearkan ini maksudnya tentu lewat verifikask administrasi yang detil. Dan itu kewenangannya ada di KPU.
"Jangn habis penetapan atau Pilkada ini menjadi problem hukum baru. Kalau dari hasil verifikasi ok umumkan ke publik ijazah si A misanya sah. Atau kalau memang ijazahnya tidak sah ya batalkan, tugas KPU dan Bawaslu mematikan Pilkada dan Calonnya bersih,"ujar Yosmeri
Baca juga: Bawaslu Sumbar Gandeng Forum Jurnalis Perempuan, Wujudkan Pengawasan Partisipatif Berkualitas
Lalu soal SKCK calon yang mendaftar KPU juga bisa minta pendapat hukum ke pihak kepolisian terkait implikasi SKCK terjadap seseorang yang berstatus tersangka.
"Jika ini clear maka Pilkada Sumbar pasti terlaksana dengan indah dan nyaman dengan protokol kesehatannya," ujar Yosmeri.
Sampai saat ini masih terlihat tim Intel Polda Sumbar dengan Korlap Aksi Damai tersebut termasuk soal dialog diminta massa aksi dengan komisioner KPU dna Bawaslu Sumbar. (*/own)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- UNP Tunjukkan Praktik Baik Pengelolaan Aset dan Infrastruktur Pendidikan
- Dirikan Posko di Pauh, PT Semen Padang Kerahkan Tiga Alat Berat
- Bantu Korban Bencana di Sumatra, SIG Kirimkan Tim Reaksi Cepat dan Salurkan Bantuan hingga Dirikan Posko
- Dari Padang hingga Agam, PT Semen Padang All Out Bantu Penanganan Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar
- Update Jumlah Korban Hidrometeorologi Sumbar: 166 Meninggal dan 111 Masih Hilang








