BEM se-Sumbar Datangi DPRD Kecewa, Tak Ada Seorang Pun Dewan Menerima

PADANG, Binews.id -- Puluhan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumbar bersama federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) unjuk rasa sambil melakukan Longmarch di depan Gedung DPRD Sumbar pada Jumat (18/09/20) siang pukul 14.30 WIB.
Aksi unjuk rasa yang mereka lakukan tidak lain menolak secara tegas RUU Omnibus Law (RUU Cipta Kerja) dan menuntut agar pemerintah dan DPRD Sumatera Barat menghentikan pembahasan rancangan undang-undang itu karena dianggap merugikan buruh jelas salah seorang Koordinator unjuk rasa Avis dalam orasinya.
Avis melanjutkan bahwa tuntutan massa aksi kali ini yaitu, Menolak dengan tegas RUU Cipta Kerja, karena bertentangan dengan UU No. 15 tahun 2019 Bab 2 pasal 5 dan Bab 11 pasal 96 tentang perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
kemudian Menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep RUU Omnibus Law cipta kerja yang menciderai semangat reformasi, Menolak penyederhanaan regulasi terkait perizinan Amdal dan aturan pertambangan yang mengancam kelestarian SDA jangka panjang serta mendesak untuk melaksanakan reforma agraria sejati.
Baca juga: Sekretariat DPRD Sumbar Ikuti Monev 2025, Tegaskan Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik
Menjamin kehadiran negara dalam terciptanya ruang kerja yang aman, bebas diskriminatif dan memenuhi hak maupun perlindungan terhadap buruh, Menolak sentralisasi sistem pengupahan buruh, potensi maraknya tenaga kerja outsourcing serta dikebirinya hak-hak buruh seperti cuti, jam kerja tidak jelas, dan PHK sepihak.
Serta Menolak sektor pendidikan dimasukkan ke dalam Omnibus Law cipta kerja dan mendesak pemerintah menghentikan praktik liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan serta wujudkan demokratisasi kampus.
"kami akan berupaya untuk terus bersuara agar RUU Cipta Kerja ini dibatalkan, karena akan merugikan para Pekerja diantaranya Hilangnya Upah Minimum (UMK/UMSK), Hilangnya Pasangon, Outsourcing bebas diterapkan di Core Bisnis, Kerja Kontrak Tanpa Batas Waktu, Waktu Kerja yang Eksploitatif, TKA Buruh Kasar Berpotensi Bebas Masuk Ke Indonesia, Mudah Di PHK, Jaminan Sosial Terancam Hilang, Sanksi Pidana Pada Pengusaha Hilang", terangnya.
Sehingga Omnibus Law Bukan Solusi karena RUU Cipta Kerja adalah Sebuah bentuk nyata Kebobrokan Negeri Ini, Buruh dan Pekerja Semakin ditindas dan tidak dipentingkan sama sekali ketika RUU ini nantinya disahkan", tutupnya.
Baca juga: Peduli Dunia Pendidikan, Ketua DPRD Sumbar Serahkan Baju Batik untuk Guru SMA 10 Padang
Adapun beberapa BEM yang ikut unjuk rasa yaitu BEM Unand, BEM UIN IB, BEM Politeknik Negeri Padang, BEM STIE AKBP, BEM UNP, BEM STKIP ADZKIA serta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik