Polres Dharmasraya Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 25 Gram Sabu

Selasa, 22 September 2020, 10:29 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Polres Dharmasraya Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 25 Gram Sabu
Polres Dharmasraya Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 25 Gram Sabu
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -- Satuan Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali ungkap Kasus Narkoba Golongan satu jenis Sabu sebanyak 25 gram, Selasa (22/09) pukul 00.15 Wib di jorong Koto Indah Nagari Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai.

Kapolres Dharmasraya AKBP Adiya Galayudha Ferdiansyah mengatakan bahwa adanya penangkapan tersangka bandar Narkotika jenis Sabu selasa (22/09) di jorong Koto Indah Nagari Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang bandar Narkotik jenis sabu sehingga meresahkan masyarakat, dan masyarakat melaporkan ke Satresnarkoba Polres Dharmasraya, selanjutnya Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap," ujar Kapolres.

Setelah dilakukan penangkapan dan pengeledahan pada pelaku di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.

Baca juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Berinisial LE Ditangkap Polisi, Diduga Karena Kasus Sabu

Identitas tersangka Nama Supriyanto bin Mulyono pangilan Supri Telek umur 38 tahun suku Jawa, pekerjaan swasta, agama Islam, alamat jorong logan jaya I Nagari Sipangkur Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya.

"Tersangka ke dua nama Tegi Mulya Arlin bin Rizal Mulyadi panggilan Tegi umur 20 tahun, suku minang, pekerjaan buruh, agama Islam alamat Joring Logan Jaya II Nagari Sipangkur Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya," ungkap Kapolres.

Kapolres Aditya Galayudha Ferdiansyah mejelaskan lebih lanjut barang bukti yang di temukan oleh satresnarkoba diantaranya adalah satu kotak rokok gudang garam Internasional, yang berisikan 4 paket Narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu di bungkus dengan palstik bening.

Kemudian, 1 (satu ) kotak rokok Gudang Garam Internasional yang berisikan 3(tiga) paket narkotika gol 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Baca juga: Usai Pemusnahan Barang Bukti Sabu Puluhan Kilogram, Ini Pesan Kapolda Sumbar

1 (satu ) paket plastik bening merk 600 yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika gol 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: