Bawaslu Dharmasraya Minta Masyarakat Unduh Gowaslu, Ini Fungsi dan Keunggulannya
"Poin terpenting yang harus diingat adalah dalam setiap pelaporan harus mencantumkan keterangan yang sudah diatur dalam sistem aplikasi Gowaslu berupa tanggal dan waktu kejadian dan penjelasan berupa informasi tambahan tentang uraian kejadian dugaan pelanggaran yang terjadi," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ingatkan seluruh Pasangan Calon (Paslon) beserta Tim Pemenangan dan Relawan agar turut berperan aktif dalam mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang ramah anak dan selaku mengikuti protokol kesehatan. (san)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda
- Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Dharmasraya
- Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
- Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2030








