Awas! Langgar Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta Api, Terancam Pidana dan di Denda

Rabu, 07 Oktober 2020, 15:46 WIB | Hukum | Provinsi Sumatera Barat
Awas! Langgar Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta Api, Terancam Pidana dan di Denda
Awas! Langgar Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta Api, Terancam Pidana dan di Denda
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II terus mengingatkan para pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan kereta api. Bagi yang tidak patuh pada rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api bisa dikenakan denda hingga Rp750.000.

"Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang kereta api," ujar Kepala Humas Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana dalam keterangan tertulis diterima binews.id, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Seminggu Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 42.927 Penumpang

Di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Baca juga: Minat Penumpang Terus Meningkat, KAI Divre II Sumatera Barat Catatkan Kinerja Positif pada Angkutan Penumpang Periode Oktober 2024

Maka dari itu Rusen menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

"Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tegas Rusen.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Catatkan Kinerja Positif pada Angkutan Penumpang Periode Januari s.d September 2024

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI Divre II mencatat, Sejak Januari hingga September 2020, terdapat 11 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: