KPAI: Setiap Anak Berhak Memperoleh Perlindungan Dari Penyalahgunaan Politik

Sabtu, 10 Oktober 2020, 16:32 WIB | Politik | Nasional
KPAI: Setiap Anak Berhak Memperoleh Perlindungan Dari Penyalahgunaan Politik
KPAI: Setiap Anak Berhak Memperoleh Perlindungan Dari Penyalahgunaan Politik. Ist

JAKARTA, binews.id -- Maraknya demonstrasi yang melibatkan anak menjadi perhatian KPAI pasca di syahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law. Pantauan KPAI seperti wilayah Jakarta, Bogor, Karawang, Medan anak anak langsung diamankan kepolisian. Tentu aparat menjadi garda terdepan mengambil anak anak agar aman dan tidak menjadi martir orang dewasa. Sebagaimana catatan KPAI sudah 4 anak yang meninggal dalam demo seperti ini tahun lalu.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menghimbau orang tua dan pendamping anak untuk tidak melibatkan anak dalam demonstrasi, apalagi isu yang disampaikan adalah isu orang dewasa. Kemudian memastikan anak-anak tetap berada dirumah dalam pengawasan orang tua.

Jasra Putra, Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak KPAI mengatakan, di tengah gelombang demonstrasi KPAI diharapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerjasama dengan memastikan tidak ada mobilisasi anak-anak secara massif, seperti yang terjadi hari ini.

Dikatakannya, bagaimanapun tempat anak anak bukan dijalan, berhari hari. Itu sangat membahayakan bagi keselamatan dan perkembangan tumbuh kembangnya ke depan.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Anak Tiri di Dharmasraya Berhasil Ditangkap Polisi, Warga Gempar

"Kita juga diingatkan situasi penularan Covid19 di Jakarta dan kota kota besar lainnya yang menjadi zona merah penularan. Tentu sesuatu yang harusnya tidak bisa di tawar menawar harus dicegah. Kemudian melihat kondisi di lapangan yang tidak mungkin dapat dikontrol penerapan protokol kesehatan. Begitu juga dengan derasnya ajakan kepada anak melalui media sosial dengan narasi yang memprovokasi anak," katanya.

Meski Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, sesuai dengan usia dan pemahaman anak. Bahkan pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban mendengar dan menghormati pendapat anak.

Menurutnya, ada prasyarat yang disiapkan agar anak dapat menyampaikan pendapat dengan baik. Pertama, anak harus mengetahui informasi yang akan disampaikan, Kedua, harus diberi kapasitasi dan pemahaman secara baik kepada anak, Ketiga, ada feedback (umpan balik) pemangku kepentingan secara langsung terhadap pandangan anak.

Selanjutnya memperhatikan situasi dan kondisi yang ramah terhadap anak, jauh dari konten-konten kekerasan dan memastikan keselamatan jiwa anak. (*)

Baca juga: Nevi Zuairina Ajak Istri Dukung Suami Dalam Laksanakan Tugas Sebagai Pimpinan Daerah

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: