Tanggapi UU Cipta Kerja, Gede Narayana Ketua KI Pusat Ingatkan 7 Hal Ini

Selasa, 13 Oktober 2020, 22:42 WIB | Politik | Nasional
Tanggapi UU Cipta Kerja, Gede Narayana Ketua KI Pusat Ingatkan 7 Hal Ini
Tanggapi UU Cipta Kerja, Gede Narayana Ketua KI Pusat Ingatkan 7 Hal Ini
IKLAN GUBERNUR

Inti dari UU 14 Tahun 2008 itu, yakni :

(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya ke Pemohon Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Serbu Kantor DPRD Pasbar

(3) Untuk melaksanakan kewajiban itu, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Adapun informasi terkait regulasi dan/atau pembuatan regulasi dijelaskan secara lebih rinci dalam Pasal 11 Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala. Pada huruf f dinyatakan :

"informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas :

1. daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan

2. daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan.

Mengingat hal-hal tersebut, Komisi Informasi Pusat memandang perlu menyampaikan tanggapan dan pandangan terkait UU Cipta Kerja untuk memberikan kepastian transparansi dan pemenuhan hak publik atas informasi, sebagai berikut :

1. Meminta DPR RI dan Pemerintah dalam setiap pembuatan legislasi dan kebijakan publik wajib membuka akses informasi publik untuk menjamin transparansi, partisipasi dan peran aktif masyarakat agar terwujud akuntabilitas proses dan produk legislasi serta kebijakan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: