No Toleran, 37 Kampanye Cakada Dibubarkan Bawaslu

Vifner menegaskan masa kampanye masih ada hingga November, semua konstetas Pilkada diminta untuk mematuhi protokol kesehatan konsekuensi tahapan di masa pandemi.
"Patuhi protokol kesehatan dan seluruh aturan kampanye, serta memastikan seluruh kegiatan kampanye mempunyai STTP. Dan kalau bisa Paslon dan tim pemenangan memaksimalkan sistim kampanye secara daring,"ujar Vifner. (rel /DW)
Baca juga: Bawaslu Sumbar Gandeng Forum Jurnalis Perempuan, Wujudkan Pengawasan Partisipatif Berkualitas
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Verry Mulyadi Tekankan Kesadaran Warga Soal Sampah di Sosialisasi Perda No. 1/2025
- Nevi Zuairina Kembali Serah Terima Bantuan Tanggung Jawab Sosial di Pasaman, Pasaman Barat dan Lima Puluh Kota
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Tanggapan Gubernur Soal Ranperda Kehutanan Sosial
- Paripurna DPRD Sumbar Jawaban Terhadap 3 Ranperda, Suwipen Sebut Begini!
- Ini Tanggapan Gubernur Soal Pandangan Fraksi-fraksi Tentang APBD 2022