Positif Covid-19 di Padang Tinggi

Gubernur Instruksikan Seluruh Karyawan Restoran hingga Cafe Wajib Swab, Jika Tidak Ini Sanksinya!

Selasa, 20 Oktober 2020, 15:00 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
Gubernur Instruksikan Seluruh Karyawan Restoran hingga Cafe Wajib Swab, Jika Tidak Ini...
Positif Covid-19 di Padang Tinggi Gubernur Instruksikan Seluruh Karyawan Restoran hingga Cafe Wajib Swab, Jika Tidak Ini Sanksinya!
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Memperhatikan peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang semakin tinggi dalam beberapa waktu belakangan ini, dapat disinyalir bahwa banyak penularan yang terjadi akibat ketidak disiplinan menjalankan protokol kesehatan khususnya pada rumah makan atau restoran atau kafe di Kota Padang.

Untuk itu, Gubernur Sumatera Barat menginstruksikan kepada Wali Kota Padang tentang pengawasan dan penegakkan protokol kesehatan untuk rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya di Kota Padang.

"Seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya di Kota Padang tanpa terkecuali wajib mengikuti tes swab dan pemeriksaan RT-PCR. Bagi pengelola dan karyawan yang tak mau mengikuti tes swab tempat usahanya bisa saja ditutup dan dikenakan sanksi," tegas Gubernur Irwan Prayitno seperti yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumbar bernomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tertanggal 20 Oktober 2020 yang diterima binews.id, Selasa (20/10).

Dikatakan Gubernur Sumbar, Instruksi ini berlaku paling lambat dua minggu setelah ditetapkan.

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

Ada beberapa poin yang disampaikan Irwan Prayitno dalam surat instruksi tersebut, yakni, Pertama, Wali Kota Padang agar memperketat pengawasan dan penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di seluruh rumah makan atau restoran atau kafe dan sejenisnya.

Kedua, seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya tanpa terkecuali wajib mengikuti swab pemeriksaan RT-PCR paling lambat dua minggu setelah ditetapkan instruksi ini.

Ketiga, pelaksaan tes swab tersebut tidak dipungut biaya atau gratis dan harap segera menghubungi Dr. Andani Eka Putra (NomorHandphone081226954302) di Laboraterium Fakultas Kedokteran Unand.

Keempat, bagi rumah makan/restoran/kafe dan sejenisnya telah mengikuti tes swab dan mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikasi.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api Demi Keselamatan

"Namun apabila ada pengelola dan karyawan yang tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka tempat usahanya akan ditutup atau disanksi berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2020. "Instruksi ini berlaku sejak tanggal di tetapkan," ujarnya. (*/melba)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: