BRAVO ! Dua Hari Menjabat Kapolsek, Iptu Guzirwan Ringkus Dua Tersangka Pengedar Counterfeit Money

Kamis, 12 Maret 2020, 13:40 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
BRAVO ! Dua Hari Menjabat Kapolsek, Iptu Guzirwan Ringkus Dua Tersangka Pengedar...
BRAVO ! Dua Hari Menjabat Kapolsek, Iptu Guzirwan Ringkus Dua Tersangka Pengedar Counterfeit Money
IKLAN GUBERNUR

SIJUNJUNG, binews.id -- Luar biasa, Baru dua hari menjabat Kepala Polisi Sektor (Polsek) Sumpurkudus, Sijunjung, Sumatera Barat, Iptu Guzirwan berhasil meringkus dua pelaku pengedar Counterfeit Money (uang palsu-red) diwilayah hukum polsek setempat.

Kedua tersangka yang diduga menjadi pengedar Counterfeit Money tersebut, yakni, YG, 22 tahun, warga Jorong Taruko, Nagari Manganti dan FD, 17 tahun warga Jorong Balai Lamo, Nagari Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Sijunjung itu berhasil diringkus polisi Sumpurkudus.

Kapolres Sijunjung, AKBP Dhriharto,SIK, melalui Paur Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul alias Ajo dan Kapolsek Sumpurkudus Iptu Guzirwan kepada awak media, Kamis (12/3/2020) membenarkan hal itu.

"Ya, kapolsek Sumpurkudus berhasil menangkap dua tersangka diduga pelaku pengedar uang palsu,"kata Iptu Nasrul alias Ajo dibenarkan Guzirwan alias Gz.

Baca juga: Jelang Bulan Ramadhan 1445, Kabid humas Polda Sumbar Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu

Menurut kapolres, peristiwa itu berawal pada Selasa (10/3/2020), sekitar pukul 23.30 WIB, salah satu tersangka belanja kerupuk seharga Rp5 ribu menggunakan pecahan uang Rp50 ribu di kedai warga yang bernama Septi Aninda, 34 tahun di Jorong Kampungbaru, Nagari Sumpur Kudus Selatan, Kecamatan Sumpurkudus.

"Setelah menyerahkan kembalian uang pelaku sebanyak Rp45 ribu, korban awalnya tidak merasa curiga. Namun karena merasa janggal dengan cara pelaku belanja kerupuk, korban langsung melihat dan meneliti lagi uang pecahan Rp50 ribu dari pelaku tersebut. Merasa curiga uang tersebut palsu, korban melaporkan kejadian itu pada Walinagari Sumpurkudus Selatan. Nah, mendapat informasi itu, pihak walinagari langsung menyebarkan informasi pada warga agar hati-hati karena ada peredaran uang palsu di wilayah mereka," sebut kapolres.

Nah, baru pada Rabu (11/3/2020) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, salah seorang pelaku ditemukan tengah mengendarai sepeda motor di jalan. Walinagari dan warga yang geram dengan ulah pelaku, langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Sumpurkudus.

Kepada polisi tersangka mengakui, bahwa yang mengedarkan uang palsu di Kecamatan Sumpurkudus itu bukan hanya dirinya saja, melainkan berdua dengan temannya.

Baca juga: Polda Sumbar Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran Idul Fitri

Setelah mendapat informasi, kedua pelaku diduga warga Nagari Manganti, lalu kapolsek dan anggotanya langsung melakukan penangkapan. Ternyata satu pelaku yang berinitial FD masih dibawah umur. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak tujuh lembar.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: