Insiden Antara KA Sibinuang dan Mobil di Kota Pariaman, PT KAI Divre II Sumbar Menanggapi Begini!

Selasa, 24 November 2020, 21:18 WIB | Peristiwa | Kota Padang
Insiden Antara KA Sibinuang dan Mobil di Kota Pariaman, PT KAI Divre II Sumbar Menanggapi...
Insiden Antara KA Sibinuang dan Mobil di Kota Pariaman, Begini Penjelasan PT KAI Divre II Sumbar
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Menanggapi kejadian insiden antara mobil dan KA Sibinuang di perlintasan liar antara Stasiun Pariaman dan Stasiun Naras, Selasa (24/11), Humas PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana menyampaikan bahwa KA Sibinuang tersebut telah melanjutkan kembali perjalanan menuju Stasiun Naras.

Rusen menambahkan bahwa terkait kejadian kecelakaan di perlintasan di daerah Pariaman, Divre II telah berkoordinasi dengan Dishub Kota Pariaman untuk melengkapi berbagai rambu lalu-lintas di perlintasan-perlintasan di wilayah Pariaman.

"PT KAI Divre II telah berkoordinasi dan menyampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Pariaman untuk melengkapi dan mengatur rambu-rambu lalu lintas agar dapat dengan jelas dilihat oleh pengemudi jalan. Selain itu, disampaikan pula agar ada penambahan garis kejut di area perlintasan sehingga diharapkan pengendara akan berhenti sejenak sebelum melewati perlintasan. Hal tersebut, sudah diprogramkan oleh Dishub Kota Pariaman," tambah Rusen.

PT KAI Divre II menyampaikan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

Baca juga: Lima Tim Inovasi PT Semen Padang Raih Penghargaan di Ajang Penganugerahan SIG Group Innovation

Rusen menilai terdapat 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan.

Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Baca juga: Begini Penjelasan Polisi Terkait Kereta Api Tabrak Mobil di Pariaman

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: