Bawaslu se-Sumbar Layangkan 158 Teguran dan Bubarkan 109 Kampanye

Senin, 07 Desember 2020, 09:38 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
Bawaslu se-Sumbar Layangkan 158 Teguran dan Bubarkan 109 Kampanye
Koordinator divisi pengawasan Bawaslu provinsi Sumatera Barat, Vifner. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, Binews.id - Selama masa Kampanye pemilihan gubernur,bupati dan walikota se-Sumatera Barat, Bawaslu sudah melayangkan total surat teguran sebanyak 158 buah dan membubarkan kampanye sebanyak 109 kaki.

Itu dilakukan melalui hasil Pengawasan selama masa kampanye, yang ditemui secara langsung baik oleh Bawaslu maupun Panwaslu kecamatan dan kelurahan.

Koordinator divisi pengawasan Bawaslu provinsi Sumatera Barat Vifner mengatakan, akan terus melakukan pengawasan sampai penetapan hasil nantinya, sehingga bisa menekan pelanggaran berikutnya, termasuk money politic dalam serangan fajar.

"Kita terus mengawal dan memonitor pelaksanaan pilkada dengan cermat, sampai dengan penetapan hasil nantinya, maka sampai H+1 kita turun langsung kelapangan, dimulai dengan awal masa tenang tanggal 6 Desember kemarin, sampai tanggal 19 Desember besok," tegas Vifner, ketika ditemui Senin (7/12/2020)

Baca juga: 16 Anggota PKD Dilantik, Ketua Bawalu Ingatkan Segera Bangun Koordinasi dan Komunikasi Sukseskan Pilkada

Ia juga menegaskan, Bawaslu memiliki tekad kalau pilkada Sumbar harus minim masalah, sehingga pengawasan berbagai bentuk terus dilakukan, termasuk juga meminta partisipasi masyarakat dalam melaporkan berbagai bentuk pelanggaran.

Berikut data Kuantitatif Jumlah Surat Teguran Pelanggaran Covid-19 dan Pembubaran baik di Pilgub maupun di Pilbup/Pilwako:

1. Jumlah Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid di Pilgub sebanyak 29

2. Jumlah Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid di pilbup/Pilwako Sebanyak 129

Baca juga: Bimtek Optimalisasi Kinerja, DPRD Sumatera Barat Siapkan Lompatan Akhir Masa Jabatan: Komitmen dan Persiapan Matang

3. Jumlah Pembubaran Kampanye Pilgub sebanyak 27

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: