Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Sumut

JAKARTA, binews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
"Pemusnahan 5 Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.
"Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina - Sumbar - Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020," ujar Krisno.
Baca juga: Jajaran Polda Sumbar dan TNI Polri Buka Bersama Awak media, DPW Ratu Prabu Serta Anak Yatim
Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja, 1 unit mobil, dan , menangkap 5 orang tersangka.
"Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai 3 TKP di Madina, Bukittinggi & Padang," ucap Krisno.
Krisno juga mengimbau, Pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif
- Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar
- Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
- Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH
- Bapemperda DPRD Sumbar Datangi Kemendagri