Empat Paslon Bupati Sijunjung Gugat KPU dan Bawaslu Terkait LP2DK, Ketua DPRD Angkat Bicara

Minggu, 13 Desember 2020, 16:27 WIB | Politik | Kab. Sijunjung
Empat Paslon Bupati Sijunjung Gugat KPU dan Bawaslu Terkait LP2DK,  Ketua DPRD Angkat...
Terkait Soal LP2DK, Empat Paslon Bupati Sijunjung Gugat KPU dan Bawaslu, Ketua DPRD Angkat Bicara
IKLAN GUBERNUR

"Padahal, dalam aturan pukul 18.00 LPPDK sudah masuk dalam sistem. Nah, untuk itu kami minta ada kejelasan dan semua LPPDK Paslon harus disampaikan,"ucap empat Paslon itu.

Bahkan mereka juga akan melaporkan persoalan tersebut ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI termasuk menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pun akan ditempuh empat Paslon itu.

Meski begitu, mereka berharap KPU untuk segera memproses laporan mereka. "Kami berharap agar KPU memproses dan kami akan menghargai keputusan KPU,"kata Arrival Boy Paslon nomor urut 4 itu.

Bahkan ke-Empat Paslon itu mengaku banyak laporan-laporan yang telah dipersiapkan Tim Kuasa Hukum mereka untuk menggugat KPU ke DKPP dan MK.

Terkait soal LPPDK yang dipertanyakan ke-Empat Paslon tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sijunjung, Gunawan mengatakan, jika terkendala secara aplikasi sidakam, tanda terima bisa diberikan secara manual. Ketika sudah melebihi batas waktu, yaitu pukul 18.00 WIB, mekanismenya adalah KPU melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu.

"Hasil rakor menyimpulkan bahwa sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 454 tentang pendoman teknis penerimaan dana kampanye, langkah berikutnya membuka akses sidakam dengan akun KPU dan mengunggahnya. Jika masih terkendala, laporan LPPDK bisa diterima secara manual dan diberi tanda terima,"jelasnya.

"Itu langkah legal yang dilakukan KPU Sijunjung setelah mendapat persetujuan dari Bawaslu lewat rakor malam itu," katanya.

Usai mendatangi KPU ke-Empat Paslon juga menyeruduk ke kantor Bawaslu. Di kantor Bawaslu, ke-Empat Paslon diterima Ketua Bawaslu, Agus Hutrial Tatul,S.PI dan Devisi Hukum Juni Wandri, SH.MKn.

Di Kantor Bawaslu ke-Empat Paslon menyampaikan segala bentuk pelanggaran Pilkada dan mereka minta agar Bawaslu untuk memprosesnya. (ius)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: