Webinar Semen Padang: dr.Selfi Farisha: Tahan Diri untuk Berinteraksi Banyak Orang pada Libur Nataru

Kemudian untuk Sumbar, penularan COVID-19 termasuk 10 besar tertinggi di Indonesia, yaitu berada di peringkat delapan setelah Riau, yaitu sebanyak 22.610 orang terkonfirmasi dan dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 20.582 orang sembuh, 337 orang masih dirawat dan meninggal dunia sebanyak 500 orang.
Menghadapi Nataru tahun ini, Selfi juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat sudah megeluarkan surat edaran yang disampaikan melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa pandemi COVID-19.
Kemudian surat edaran lainnya, yaitu melalaui Kementerian Perhubungan No SE 22 tahun 2020 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dengan Trasportasi udara selama Masa Natal 2020 dan tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: Kembali Mutasi Bergulir di Lingkungan Pemko Bukittinggi,64 Pejabat Dilantik Wako Erman Safar
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa mulai tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, setiap pelaku perjalanan dalam negeri, yaitu untuk perjalanan ke Pulau Bali melalui transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian untuk transportasi laut dan darat ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan untuk perjalanan darat dan laut ke Pulau Bali itu, juga berlaku untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa antar provinsi/kabupaten/kota.
Namun untuk transportasi udara dan kereta api untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa kata Selfi, hasil negatif rapid test antigen ditunjukkan kepada petugas paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. "Anak-anak di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen," bebernya.
Di Sumbar, Gubernur Sumbar juga mengeluarkan Surat Edaran No.5/ED/GSB-2020 tentang Pengendalian kegiatan masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ada tiga poin dalam surat edaran gubernur tersebut.
Untuk poin pertama, gubernur mengimbau masyarakat agar selama libur sedapat mungkin berada dan beraktifitas di rumah serta tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah, kecuali untuk yang kegiatan mendasar atau mendesak.
Poin kedua, mengimbau pemilik, penanggungjawab atau pengelola rumah ibadah, tempat wisata dan atau fasilitas publik lainnya menerapkan dan mengawasi penerapan Protokol Kesehatan dan pengunjung. Diantaranya, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan/keramaian.
"Kemudian pada poin ketiga atau terakhir, Gubernur Sumbar bersama Forkompimda melakukan pengawasan dan penegakan disiplin pelaksanaan pada poin 1 dan 2 yang ada pada Surat Edaran Gubernur Sumbar tersebut," tuturnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Minim Terapis dan Batasan BPJS Jadi Keluhan Orang Tua Anak CP di Sumbar
- Diisi Kuliah Umum Menkes Budi Gunadi Sadikin, 12.390 Mahasiswa Baru Ikuti Kegiatan PKKMB UNP 2025
- PT Semen Padang Salurkan Bantuan Stunting Rp80,5 Juta, Perkuat Sinergi dengan BKKBN dan Dukung Asta Cita Presiden
- PT Semen Padang-BSI Kolaborasi Bahas Mental Health: Cegah Game Addiction Hingga Turunnya Produktivitas
- UNP dan Yayasan Jantung Indonesia Luncurkan Klub Jantung Sehat, Dorong Gaya Hidup Aktif di Kampus
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025