OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 untuk Lembaga Keuangan Non Bank, Begini Ketentuannya!

Selasa, 29 Desember 2020, 16:14 WIB | Ekonomi | Nasional
OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 untuk Lembaga Keuangan Non Bank, Begini...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). IST
IKLAN GUBERNUR

a. Penambahan subjek lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending).

b. Jenis relaksasi yang ditambah dalam POJK dimaksud mencakup:

1) Mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian yaitu pelaksanaan rapat dewan komisaris perusahaan perasuransian dapat dilakukan melalui tatap muka langsung secara fisik atau melalui media video conference;

2) Mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang dilakukan dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik. Selain itu tanda tangan basah pemegang polis/tertanggung/peserta dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik;

3) Alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari anggaran sumber daya manusia;

4) Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar;

b) memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp25 juta);

c) dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; dan

d) dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.

5) Relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang yang tidak melalui penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah harus memenuhi ketentuan, antara lain:

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: