OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 untuk Lembaga Keuangan Non Bank, Begini Ketentuannya!
a) melaporkan kepada OJK paling lambat 2 bulan sebelum penerbitan;
b) memiliki ekuitas > Rp100 miliar; dan
c) melakukan pemeringkatan atas surat berharga untuk penerbitan dengan nilai Rp 100 miliar.
6) Relaksasi ketentuan pemenuhan batasan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terkena dampak penyebaran Covid-19.
7) Penyampaian laporan berkala bagi LJKNB disesuaikan menjadi:
a) lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan; dan
b) 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan.
8) LJKNB menyampaikan laporan pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran berdasarkan posisi akhir bulan secara dalam jaringan kepada OJK untuk posisi:
a) bulan Maret, Juni, September, dan Desember untuk LJKNB selain lembaga keuangan mikro; dan
b) bulan April, Agustus dan Desember untuk lembaga keuangan mikro.
c. Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan tanggal 17 April 2022, kecuali:
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Retail Gathering SIG di Pekanbaru, PT Semen Padang Perkuat Dominasi Pasar dan Kemitraan di Riau
- Hadir di Rakerda REI Khusus Batam 2025, SEPABLOCK Diminati Pengembang
- Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia Senilai USD3,9 Miliar di Cilegon
- Presiden Prabowo: Kepercayaan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Keberhasilan Investasi di Indonesia
- Nevi Zuairina: Larangan Thrifting Harus Jadi Momentum Revitalisasi Industri Tekstil Nasional








