OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 untuk Lembaga Keuangan Non Bank, Begini Ketentuannya!

a) melaporkan kepada OJK paling lambat 2 bulan sebelum penerbitan;
b) memiliki ekuitas > Rp100 miliar; dan
c) melakukan pemeringkatan atas surat berharga untuk penerbitan dengan nilai Rp 100 miliar.
6) Relaksasi ketentuan pemenuhan batasan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terkena dampak penyebaran Covid-19.
7) Penyampaian laporan berkala bagi LJKNB disesuaikan menjadi:
a) lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan; dan
b) 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan.
8) LJKNB menyampaikan laporan pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran berdasarkan posisi akhir bulan secara dalam jaringan kepada OJK untuk posisi:
a) bulan Maret, Juni, September, dan Desember untuk LJKNB selain lembaga keuangan mikro; dan
b) bulan April, Agustus dan Desember untuk lembaga keuangan mikro.
c. Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan tanggal 17 April 2022, kecuali:
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ekonomi RI Tumbuh 5,12%, Termasuk Tertinggi di G20 dan ASEAN
- PLN Catat Lonjakan Pengguna REC, Penjualan Tembus 13,68 TWh di Semester I 2025
- BEI Masuk 20 Besar Bursa Dunia, Jadi yang Terbesar di ASEAN
- OJK Imbau Masyarakat Tetap Tenang Terkait Pemblokiran Rekening Dormant
- OJK Sumatera Bagian Utara Gelar Media Gathering, Bekali Jurnalis Pahami Industri Keuangan