OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 untuk Lembaga Keuangan Non Bank, Begini Ketentuannya!

a) melaporkan kepada OJK paling lambat 2 bulan sebelum penerbitan;
b) memiliki ekuitas > Rp100 miliar; dan
c) melakukan pemeringkatan atas surat berharga untuk penerbitan dengan nilai Rp 100 miliar.
6) Relaksasi ketentuan pemenuhan batasan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terkena dampak penyebaran Covid-19.
7) Penyampaian laporan berkala bagi LJKNB disesuaikan menjadi:
a) lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan; dan
b) 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan.
8) LJKNB menyampaikan laporan pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran berdasarkan posisi akhir bulan secara dalam jaringan kepada OJK untuk posisi:
a) bulan Maret, Juni, September, dan Desember untuk LJKNB selain lembaga keuangan mikro; dan
b) bulan April, Agustus dan Desember untuk lembaga keuangan mikro.
c. Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan tanggal 17 April 2022, kecuali:
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Presiden Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah
- Nevi Zuairina: Kebijakan Impor BBM Satu Pintu Perkuat Pengawasan Harga dan Ketahanan Energi
- Mendagri Puji Kepala Daerah dengan Kinerja Anggaran Baik, Mahyeldi Termasuk
- Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Program Rumah Subsidi bagi Masyarakat
- Ratas di Istana, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak dan Perluas Jaminan Perlindungan bagi Pekerja