Focus Group Discussion, KI Sumbar dan Banten Samakan Persepsi KIP untuk Indonesia

"Kini KI Banten punya nomenklatur sendiri di anggaran dan memiliki tenaga ahli dan asisten ahli, dasarnya Perda dan Pergub tahun 2019 menyebutkan honorarium non ASN,"ujar Toni. (rilis: ppid-kisb/mel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Fokus pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi II DPRD Musi Rawas, Bahas Raperda APBD 2024
- 98 Program untuk 4.400 Warga: PT Semen Padang Salurkan Rp2,2 M Lewat Program BMN 2025
- Ketua Sementara DPRD Sumbar Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong Perhatian Serius pada Kesehatan Mental Remaja