Selama Libur Nataru 2020/2021, Daop 2 Bandung Utamakan Penerapan Protokol Kesehatan

Sabtu, 09 Januari 2021, 08:00 WIB | Kesehatan | Nasional
Selama Libur Nataru 2020/2021, Daop 2 Bandung Utamakan Penerapan Protokol Kesehatan
Selama Libur Nataru 2020/2021, Daop 2 Bandung Utamakan Penerapan Protokol Kesehatan
IKLAN GUBERNUR

BANDUNG, binews.id -- Selama masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021 ini, KAI Daop 2 Bandung melayani 38.132 pengguna jasa KA Jarak Jauh, turun 89 % jika dibandingkan dengan periode Natal dan Tahun Baru 2020. Tahun lalu, KAI melayani 349.599 pengguna jasa KA Jarak jauh pada periode 18 Desember 2019 s.d 6 Januari 2020.

"Selama 20 hari masa posko Nataru 2020/2021, KAI Daop 2 memberangkatkan sebanyak 38.132 orang pengguna jasa kereta api dengan menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanannya, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah" Ujar Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo.

Penurunan jumlah pengguna jasa ini menunjukkan bahwa KAI juga memberikan dukungan penuh terhadap pembatasan perjalanan orang selama masa pandemi Covid-19. Selama masa Nataru 2020/ 2021, KAI Daop 2 mengoperasikan 16 perjalanan KA setiap harinya atau turun 75 % dari tahun sebelumnya sebanyak 64 perjalanan setiap harinya.

Tahun ini, KAI juga melakukan pembatasan jumlah kapasitas angkut dimana maksimal hanya 70% dari kapasitas tempat duduk. Hal ini bertujuan untuk menciptakan physical distancing di dalam kereta untuk menghindari penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Baca juga: Semen Padang Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker

"Penurunan ini juga menunjukkan bahwa masyarakat ikut mendukung kebijakan pemerintah untuk membatasi bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021," ungkap Kuswardoyo.

Pada masa Nataru kali ini bagi penguna jasa KA yang tetap harus bepergian , KAI menerapkan aturan yang ketat dalam pelayanan jasa transportasinya degan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran No.3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pada periode 22 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021, setiap pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan hasil rapid test Antigen negatif untuk dapat naik KA.

Daop 2 menyediakan 2 lokasi pelayanan test rapid Antigen bagi pengguna jasa KA yaitu di Stasiun bandung dan Stasiun Kiaracondong dengan jam pelayanan mulai 08.00-19.00 di Sta. Bandung dan 08.00-23.00 di Sta. Kiaracondong.

Pelayanan tambahan kepada pengguna jasa KA ini, dapat diakses dengan tarif sebesar Rp.105.000, tercatat sebanyak 14.700 pengguna jasa KA telah memanfaatkan layanan tersebut di stasiun Bandung dan Kiaracondong.

Baca juga: Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker, Gubernur Mahyeldi: Selamat Kepada Semen Padang

"Selama masa Nataru 2020/2021, selain harus menunjukkan hasil rapid test Antigen negatif , PT KAI juga menyediakan face shield (pelindung wajah) bagi pengguna jasa KA yang harus dipakai selama dalam perjalanan hingga keluar dari area stasiun kedatangan. Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat, memakai masker, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius,. Jika tidak melengkapi syarat, tiket langsung kami batalkan dan dikembalikan 100%," tegas Kuswardoyo.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: