Relaksasi Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berakhir 31 Januari 2021

PADANG, binews.id -- BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memastikan relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek yang telah berlangsung sejak Agustus 2020 lalu bakal berakhir 31 Januari mendatang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Yuniman Lubis, mengatakan, hingga saat ini, perpanjangan program relaksasi yang memberikan keringanan iuran kepada peserta BP Jamsostek sebesar 99 persen tersebut belum dapat dipastikan.
"Untuk perpanjangan masa relaksasi, semua tergantung keputusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan. Apapun keputusannya nanti, kami siap menjalankan," katanya, Selasa (12/1/2021).
Ia menyebut, program relaksasi ini sangat membantu meringankan beban pemberi kerja atau perorangan di masa pandemi. Keringanan yang diberikan, katanya, khusus untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan terbatas untuk iuran Agustus 2020-Januari 2021.
Baca juga: Taekwondo Pulang Bawa 2 Medali, KONI Sumbar Janjikan Dukungan Pembinaan Berkelanjutan
Ia menjelaskan, keringanan ini dapat diperoleh jika perusahaan, badan usaha, atau perorangan telah melunasi iuran sampai dengan Juli 2020.
"Syaratnya, bagi peserta yang telah terdaftar sebelum Juli 2020 wajib melunasi iuran sampai Juli 2020. Selanjutnya, untuk iuran Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021 peserta berhak untuk mendapatkan relaksasi. Namun, bagi yang mendaftar setelah Juli 2020, akan mendapatkan relaksasi pada iuran bulan ketiga atau untuk dua bulan pertama dengan besaran iuran normal," katanya.
Relaksasi ini diberlakukan untuk segmen pekerja formal (penerima upah), pekerja informal (bukan penerima upah), serta pekerja pada proyek jasa konstruksi.
Ia menegaskan, walaupun iuran yang dibayarkan diringankan, tetapi manfaatnya tetap tidak berkurang. Hal ini sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Peningkatan Manfaat Program JKK dan JKM.
Baca juga: KONI Sumbar Matangkan Persiapan Porprov 2026: Fokus pada Pembinaan dan Kompetisi Berprestasi
Sementara, untuk penundaan sebagian iuran juga diberikan kepada pemberi kerja yang mengajukan penundaan khusus untuk iuran Jaminan Pensiun. Caranya, dengan melunasi minimal 1 persen dari iuran yang seharusnya. Sedang sisanya sebesar 99 persen dapat dibayarkan mulai 15 Mei 2021 dan dilunasi paling lambat 15 April 2022.(*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Padang Bahas Dampak Pemotongan Anggaran Pusat, Fokus Kejar PAD
- Nevi Zuairina Dukung Kebijakan E10, Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa-gesa
- Minangkabau Ekspres: Pilar Mobilitas dan Magnet Pariwisata Sumatera Barat
- Canangkan Gerakan Farm the Future, Gubernur Mahyeldi: Tumbuhkan Semangat Generasi Muda Bertani
- Sumbar Mantapkan Langkah Menjadi Penggerak Utama Wisata Halal Nasional