Terkait Sengketa Informasi Ahli Waris, Majelis Komisioner KI Hadirkan Kabid IKP Kominfo Kota Padang
"Permohonan bisa melalui PPID Utama dan PPID Pembantu tapi jawabnya tetap PPID Utama," ujar Marwan.
Majelis Komisioner KI Sumbar menerima keterangan itu tapi punya sikap lain.
"Kita terima keterangan Marwan dan saya usul kepada Ketua Majelis dan anggota majelis karena Lurah badan publik maka majelis bisa berwenang menyatakan kelurahan melekat hak dan kewajiban badan publik sebagaimana digariskan UU 14 tahun 2008 jo PP 61 tahun 2010 jo Perkiraan 1 tahun 2010,"ujar Adrian.
Baca juga: Kadis Kominfo Padang Panjang Dinobatkan Sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik
Pemohon sengketa informasi Roby dengan kuasa Daniel St Makmur karena tidak puas atas jawaban informasi tentang keterangan ahli waris dan surat kematian beserta dokumen pendukung terbitnya surat itu dari Lurah Korong Gadang.
"Informasi yang diminta itu benar produk kelurahan tapi untuk pendukung adalah produk badan publik lain dan sifatnya informasi pribadi yang dikecualikan menurut UU," ujar Kuasa Hukum Termohon Nawarlis Yunas di persidangan.
Ketua Majelis Nofal Wiska memastikan seluruh elemen pemeriksaan awal sudah terpenuhi. Legal standing para pihak, kompetensi relatif dan absokut komisi informasi dan jangka waktu permohonan informasi hingga pengajuan sengketa informasi publik.
"Sifat mediasi adalah kesepakatan, untuk itu saya minta kata sepakat apakah para pihak setuju dilanjutkan ke mediasi, "ujar Nofal dijawab sepakat oleh pemohon dan termohon. (rilis/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








