Di Payakumbuh ASN Berusia 50 Tahun Keatas Boleh Bekerja di Rumah

Kamis, 19 Maret 2020, 17:25 WIB | Kesehatan | Kota Payakumbuh
Di Payakumbuh ASN Berusia 50 Tahun Keatas Boleh Bekerja di Rumah
Sekdako Payakumbuh, Drs Ridha Ananda M.Si
IKLAN GUBERNUR

PAYAKUMBUH, binews.id --- Luar biasa perhatian Pemko Payakumbuh terhadap keselamatan stafnya dari serangan virus Corona, dinilai rentan terhadap serangan virus yang mematikan itu, ASN yang berusia 50 Tahun ke atas diizinkan bekerja di rumah masing masing.

Jadi, selain menetapkan siswa sekolah dirumahkan selama 14 hari, dari tanggal 19 Maret hingga 1 April 2020 mendatang, Wali Kota juga menetapkan aturan bagi ASN dalam Penanganan Dampak Corona virus Disease (Covid-19) Di Kota Payakumbuh.

Baca juga: Dukung Vaksinasi Booster untuk Jurnalis, Polda Sumbar Apresiasi PT Semen Padang

Sekretaris Daerah Rida Ananda usai rapat bersama kepala OPD di ruang kerjanya, Kamis (19/3) mengatakan khusus PNS, eselon II dan III serta lurah tetap masuk kantor. Apabila dalam kondisi kurang sehat, boleh di rumah dan segera melakukan cek kesehatan ke layanan kesehatan.

"Sementara itu untuk Eselon IV dan staf yang berusia 50 tahun ke atas disarankan untuk bekerja di rumah saja," kata Sekda.

Baca juga: Pemerintah Telusuri Omicron dengan Testing dan Tracing

Disamping itu Pemko juga menghimbau kepada camat dan lurah agar aktid memonitor warganya yang baru pulang dari luar kota maupun daerah-daerah yang berpotensi terpapar penyebaran Virus Corona.

"Kita meminta jajaran untuk aktif memantau agar kita tidak kecolongan dengan penularan Covid-19, jajaran kesehatan kita juga kita persiapkan di lini depan dalam memproteksi warga kita, semoga masalah ini tidak berlarut dan kita semua dilindungi Allah SWT," harap Sekda. ( Yus)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: