Vaksinasi Covid-19 di Padang Panjang Dicanangkan, Wako Fadly: Lawan Covid dengan Vaksin

Rabu, 03 Februari 2021, 19:54 WIB | Kesehatan | Kota Padang Panjang
Vaksinasi Covid-19 di Padang Panjang Dicanangkan, Wako Fadly: Lawan Covid dengan Vaksin
Walikota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dan istri, dr. Dian Puspita Fadly, Sp.JP mengikuti vaksinasi Covid-19 bersama Forkopimda, sejumlah pejabat Pemko dan tenaga kesehatan, Rabu (3/2), di Puskesmas Gunung, Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur. (Kominfo)
IKLAN GUBERNUR

PADANG PANJANG, binews.id -- Walikota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dan istri, dr. Dian Puspita Fadly, Sp.JP mengikuti vaksinasi Covid-19 bersama Forkopimda, sejumlah pejabat Pemko dan tenaga kesehatan.

Keikutsertaan para pejabat publik esensial, Rabu (3/2) di Puskesmas Gunung, Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur tersebut, menandai pencanangan vaksinasi Covid-19 di kota berjuluk Serambi Mekkah ini.

Fadly Amran berharap, vaksinasi Covid-19 menjadi titik terang menuju kehidupan normal.

"Vaksinasi Covid-19 ditargetkan di Indonesia dalam 3 tahun ini. Semoga kita kembali bekerja dalam keadaan normal," ungkapnya.

Baca juga: Padang Panjang Buka 71 Formasi PPPK

Angka kematian (mortality rate) akibat Covid-19, menurut Fadly, sangat luar biasa. Begitupun dampak ekonomi yang ditimbulkan.

"Sebagian APBN dipergunakan dalam pemulihan Covid-19, resesi ekonomi tak terelakkan," katanya.

Fadly mengajak masyarakat mau melaksanakan vaksinasi sebagai bentuk kontribusi untuk bangsa dan negara. "Ayo ikuti vaksinasi, mengikuti arahan pemerintah. Jangan termakan hoax. Lawan Covid dengan vaksin," imbaunya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Drs. H. Nuryanuwar, Apt. M.Kes, MMR menyampaikan, tahap pertama ini, vaksinasi diberikan kepada SDM di fasilitas kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Usulkan Formasi PPPK 2024 Sesuai Kebutuhan

"Dari 1.560 dosis, di antaranya untuk 760 tenaga kesehatan di 4 Puskesmas, 2 rumah sakit dan 10 pejabat. Dosis kedua akan diberikan 14 hari berikutnya di fasilitas kesehatan yang telah ditetapkan," katanya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: