Sidang Putusan Sengketa PPID Kanwil BPN Sumbar, KI Menolak Secara Keseluruhan Permohonan Pemohon

PADANG, binews.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggelar sidang dengan pemohon Syahrial Datuk Rajo Garang, termohon atasan PPID kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat.
Dalam agenda sidang putusan sela sidang ajudikasi dan mediasi register nomor 01/I/KISB-PS/2021,10/X/KISB-PS/2021 ini, KI menolak secara keseluruhan permohonan atasan PPID kantor wilayah BPN Sumbar.
"Kita menolak permohonan pemohon secara keseluruhan," ujar Ketua Majelis Hakim Adrian Tuswandi didampingi panitera pengganti Kiki Eko Saputra di Ruang Sidang KI Sumbar, Kamis (4/2/21).
Menurut Adrian, pihaknya memerintahkan kepada pemohon untuk menggunakan upaya hukum lainnya.
Baca juga: DPRD dan Pemko Padang Siap Bentuk Komisi Informasi Kota Padang
"Kita menyarankan upaya hukum cara lainnya, sesuai perundangan yang berlaku," ujar Adrian.
Selanjutnya, anggota majelis Nofal Wiska mengatakan, pemohon tidak memiliki sikap bersunguh- sungguh terhadap permohonan atasan PPID kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat.
"Kita memgucapkan terima kasih kepada semua pihak, karena sidang berjalan aman dan lancar," ujar Noval Wiska
Sidang dihadiri termohon melalui utusan Elvino Akbar, Ibnu Muhajir, dan Elsa Efserdalis dari Kanwil BPN Sumbar.
Baca juga: Bawaslu Sumbar dan Komisi Informasi Perkuat Keterbukaan Publik di Mentawai
Untuk diketahui salah satu permohonan informasi diminta pemohon surat permohonan HGU PT Agam Permai, salinan dokumen hak erfapacht verponding afedelling no 330 atas nama Georg Erwin Oscar Krebs. (rilis-fjkip/can)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba