Sidang Putusan Sengketa PPID Kanwil BPN Sumbar, KI Menolak Secara Keseluruhan Permohonan Pemohon

PADANG, binews.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggelar sidang dengan pemohon Syahrial Datuk Rajo Garang, termohon atasan PPID kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat.
Dalam agenda sidang putusan sela sidang ajudikasi dan mediasi register nomor 01/I/KISB-PS/2021,10/X/KISB-PS/2021 ini, KI menolak secara keseluruhan permohonan atasan PPID kantor wilayah BPN Sumbar.
"Kita menolak permohonan pemohon secara keseluruhan," ujar Ketua Majelis Hakim Adrian Tuswandi didampingi panitera pengganti Kiki Eko Saputra di Ruang Sidang KI Sumbar, Kamis (4/2/21).
Menurut Adrian, pihaknya memerintahkan kepada pemohon untuk menggunakan upaya hukum lainnya.
Baca juga: Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi
"Kita menyarankan upaya hukum cara lainnya, sesuai perundangan yang berlaku," ujar Adrian.
Selanjutnya, anggota majelis Nofal Wiska mengatakan, pemohon tidak memiliki sikap bersunguh- sungguh terhadap permohonan atasan PPID kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat.
"Kita memgucapkan terima kasih kepada semua pihak, karena sidang berjalan aman dan lancar," ujar Noval Wiska
Sidang dihadiri termohon melalui utusan Elvino Akbar, Ibnu Muhajir, dan Elsa Efserdalis dari Kanwil BPN Sumbar.
Baca juga: Monev KI Sumbar 2024: 33 Badan Publik Bersiap Rebut Anugerah Keterbukaan Informasi
Untuk diketahui salah satu permohonan informasi diminta pemohon surat permohonan HGU PT Agam Permai, salinan dokumen hak erfapacht verponding afedelling no 330 atas nama Georg Erwin Oscar Krebs. (rilis-fjkip/can)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Polda Sumbar Tangkap WNA Asal Brazil Terkait Penyalahgunaan Narkotika
- Kapolda Sumbar: Mantan Napi Narkoba Akan Dilibatkan dalam Program Ketahanan Pangan
- May Day Penuh Kejutan: Kapolda Sumbar Rayakan Ulang Tahun KSPSI
- Dirlantas Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
- Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, Empat Pelaku Diciduk di Dua Lokasi