Sidang Putusan Sengketa PPID Kanwil BPN Sumbar, KI Menolak Secara Keseluruhan Permohonan Pemohon

Kamis, 04 Februari 2021, 14:35 WIB | Hukum | Kota Padang
Sidang Putusan Sengketa PPID Kanwil BPN Sumbar, KI Menolak Secara Keseluruhan Permohonan...
Sidang Putusan Sengketa PPID Kanwil BPN Sumbar, KI Menolak Secara Keseluruhan Permohonan Pemohon
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggelar sidang dengan pemohon Syahrial Datuk Rajo Garang, termohon atasan PPID kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat.

Dalam agenda sidang putusan sela sidang ajudikasi dan mediasi register nomor 01/I/KISB-PS/2021,10/X/KISB-PS/2021 ini, KI menolak secara keseluruhan permohonan atasan PPID kantor wilayah BPN Sumbar.

"Kita menolak permohonan pemohon secara keseluruhan," ujar Ketua Majelis Hakim Adrian Tuswandi didampingi panitera pengganti Kiki Eko Saputra di Ruang Sidang KI Sumbar, Kamis (4/2/21).

Menurut Adrian, pihaknya memerintahkan kepada pemohon untuk menggunakan upaya hukum lainnya.

Baca juga: Monev KI Sumbar 2024: 33 Badan Publik Bersiap Rebut Anugerah Keterbukaan Informasi

"Kita menyarankan upaya hukum cara lainnya, sesuai perundangan yang berlaku," ujar Adrian.

Selanjutnya, anggota majelis Nofal Wiska mengatakan, pemohon tidak memiliki sikap bersunguh- sungguh terhadap permohonan atasan PPID kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat.

"Kita memgucapkan terima kasih kepada semua pihak, karena sidang berjalan aman dan lancar," ujar Noval Wiska

Sidang dihadiri termohon melalui utusan Elvino Akbar, Ibnu Muhajir, dan Elsa Efserdalis dari Kanwil BPN Sumbar.

Baca juga: Sengketa Informasi KI Sumbar antara Pemkab Pasaman Barat dan Mispah Berakhir di Meja Mediasi

Untuk diketahui salah satu permohonan informasi diminta pemohon surat permohonan HGU PT Agam Permai, salinan dokumen hak erfapacht verponding afedelling no 330 atas nama Georg Erwin Oscar Krebs. (rilis-fjkip/can)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: