Pihak Kementerian PUPR Bantah Isu Dihentikannya Progres Jalan Tol Padang - Pekanbaru

PADANG, binews.id -- Terkait beredarnya pemberitaan yang menyebutkan, bahwa Jalan tol Padang - Pekanbaru akan dihentikan pekerjaannya oleh PT Hutama Karya disebabkan pembebasan lahannya sangat sangat lambat, Kementerian PUPR menyatakan sampai saat ini tidak ada arahan untuk penghentian pekerjaan.
Terbukti saat ini dilakukan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol Padang - Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang - Sicincin -Lubuak Alung - Padang (Sta 4 + 200 - 36 + 600) di Kantor Bupati Padang Pariaman, Jum'at (5/3/2021).
PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru Seksi I Siska Martha Sari ST. MT mengatakan tidak ada pembatalan dalam pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru. Pembangunan ini adalah program nasional. Bahkan kegiatan pengadaan tanah untuk pembebasan lahan tol Padang - Pekanbaru Seksi I berada di daerah Kasang, Lubuk Alung, Parit Malintang, Sicincin dan terakhir di Kapalo Hilalang di kawasan Kabupaten Padang Pariaman sudah berjalan.
Siska Martha Sari menegaskan, bahwa sampai saat ini dari pihak Kementerian PUPR masih tetap melanjutkan progres pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Padang - Pekanbaru.
Baca juga: BSI Berkolaborasi Dengan Kementerian PUPR untuk Dukung Proyek Strategis Nasional
"Bahkan masyarakat sudah sepakat untuk pengantian lahan yang terkena pembangunan jalan tol, yang dulu sempat terkendala dalam hal pengantian lahan," ungkapnya.
Hal ini dipertegas lagi oleh
Direktur jalan Bebas Hambatan Kementrian PUPR , TIDAK ADA penghentian pekerjaan jalan Tol Padang- Sicincin. Pekerjaan konstruksi akan tetap jalan mengikuti progres lahan yg sudah dibebaskan .
Sebenarnya kata Siska, banyak keuntungan yang didapat masyarakat dari banyaknya item penilaian pengadaan tanah. Disamping nilai pasar tanah yang paling menentukan, juga dinilai solatium ditambah lagi nilai premium.
Baca juga: Kementerian PUPR Ajak Sinergi Antisipasi Badai La Nina dengan Memitigasi Bencana
Tim apraisal juga memperhatikan nilai tanah secara detail berdasarkan banyak faktor ini. Sebagai contoh, tanah yang berada di pinggir jalan lebih mahal daripada di pedalaman. Tanah matang dan tidak matang juga berbeda harganya. Tanah yang memiliki sertifikat lebih mahal dibandingkan tanah yang belum memiliki sertifikat. Dan untuk penilaian nilai ganti kerugian tanah di laksanakan oleh appraisal sebagai konsultan independen.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Semen Padang Dukung Sekolah Perempuan Baringin, Budidaya Jamur Tiram Tumbuh Jadi Sumber Ekonomi Warga
- KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Dukung Transportasi Aman dan Nyaman untuk Keluarga
- Petani Sawit Curhat kepada Bupati Annisa, Potongan Timbangan Dinilai Terlalu Tinggi
- Dukung Kegiatan Investasi, Wako Fadly Amran Sambut Positif Kehadiran Basko City Mall
- Divre II Sumbar Sukses Berangkatkan 137 Ribu Lebih Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025