Pemko Padang Panjang Dorong Pelaku Usaha MICE Bersertifikat CHSE

Sabtu, 06 Maret 2021, 21:40 WIB | Pariwisata | Kota Padang Panjang
Pemko Padang Panjang Dorong Pelaku Usaha MICE Bersertifikat CHSE
Pemko Padang Panjang Dorong Pelaku Usaha MICE Bersertifikat CHSE
IKLAN GUBERNUR

PADANG PANJANG, binews.id -- Pemko Melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) mendorong seluruh pelaku usaha rumah makan dan hotel bersertifikat Clean, Health, Safety, Environment (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Dengan mengikuti proses mendapatkan sertifikat CHSE, diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan calon pelanggan yang tentunya juga berkorelasi dengan meningkatnya kembali tingkat kunjungan dalam situasi pandemi saat ini," kata Kadis Porapar melalui Kabid Pariwisata, Reynold Oktavian, kepada Kominfo, Jumat (5/3).

Dikatakan Reynold, Padang Panjang baru-baru ini mendapatkan kunjungan tim dari Deputi Produk Wisata dan Penyelenggaraan kegiatan Kemenparekraf bersama 10 wartawan media nasional dalam rangka pembuktian penerapan prinsip CHSE oleh para pelaku usaha MICE (Meeting Incentive, Covention, and Exhibition).

Kedatangan tim, ujar Reynold, sengaja tidak diinformasikan kepada para pelaku usaha yang dipilih oleh tim Kemenparekraf untuk mendapatkan situasi kondisi riil di tempat usaha.

Baca juga: Wakil Bupati Solok Jon Pandu Datangi Kemenkaprekraf, Paparkan Potensi Wisata Kabupaten Solok

"Kota Padang Panjang beruntung dijadikan salah satu kota tempat pembuktian. RM Pak Datuk dipilih oleh tim sebagai lokasi uji. Dari hasil pembuktian langsung, tim menganggap RM Pak Datuk, sebagai rumah makan yang juga sering difungsikan jadi lokasi MICE, secara alamiah sudah menerapkan prinsip CHSE dalam operasionalnya," tutur Reynold.

Untuk mengurus sertifikat CHSE, lanjut Reynold, para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran formulir data diri serta identitas usaha melalui laman resmi chse.kemenparekraf.go.id, kemudian unggah semua kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

"Setelah pendaftaran, selanjutnya akan diarahkan untuk penilaian mandiri terhadap usaha yang dijalankan sesuai daftar periksa top form CHSE," ujar Reynold.

Lalu, bagi pelaku usaha yang telah memastikan memenuhi indikator penilaian wajib mengunggah surat pernyataan deklarasi mandiri. Tahap berikutnya, tim auditor dari Kemenparekraf kemudian akan menentukan kelayakan.

Baca juga: Menteri Sandiaga Uno Apresiasi Desa Wisata Silokek yang Memberdayakan Potensi Alam

Proses pemeriksaan oleh tim auditor dilakukan melalui proses verifikasi secara daring dan kunjungan langsung. Penting bagi para pemohon untuk benar-benar memahami pedoman dan panduan CHSE.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: