Satgas Waspada Investasi Kembali Merilis Daftar Investasi Bodong OJK 2021, Berikut Daftarnya

4. Totole (mytotole.com) dengan kegiatan usaha e-commerce sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin.
5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO dengan kegiatan usaha penjualan langsung tanpa izin.
6. Smartplan Community dengan kegiatan usaha perdagangan aset kripto tanpa izin.
7. Auto Sultan Community dengan kegiatan usaha penjualan software perdagangan berjangka yang menjanjikan sharing profit tanpa izin.
8. Indonesia Binary Trader dengan kegiatan usaha Aggregator Broker Forex tanpa izin.
9. SMARTXBOT dengan kegiatan usaha penjualan robot trading forex skema berjenjang tanpa izin.
10. Antares dengan kegiatan usaha penjualan robot forex skema berjenjang tanpa izin.
11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON dengan kegiatan usaha perdagangan aset kripto skema berjenjang tanpa izin.
12. PT Tiara Global Propertindo dengan kegiatan usaha penawaran Investasi tanpa izin.
13. Golden Bird/Burung Emas (https://app.petbird88.com) dengan kegiatan usaha penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin.
14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia dengan kegiatan usaha Money game/Penyelenggara TikTok Cash.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kisah Minangkabau dalam Canting: Shanumesty Bawa Detail Lokal ke Panggung Nasional
- Menikmati Keindahan Alam dan Wisata Sumatera Barat dengan Kereta Api: Pariaman Ekspres, Minangkabau Ekspres dan Lembah Anai
- Semen Padang dan BI Sumbar Ubah Limbah Uang Jadi Energi Hijau
- Gubernur Sumbar Dorong Transformasi Manajemen PT Balairung Citrajaya dalam RUPS Tahun Buku 2024
- NPL KUR Bank Nagari Nol Persen, Pemerintah Targetkan KUR Sebesar Rp300 Triliun