Genjot Produksi Jagung, Gubernur Instruksikan Manfaatkan Lahan Tidur

Rabu, 10 Maret 2021, 22:28 WIB | Ekonomi | Kota Padang
Genjot Produksi Jagung, Gubernur Instruksikan Manfaatkan Lahan Tidur
Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan (Rakorenbang) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Auditorium Gubernuran, Selasa (9/3/2021).
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Masih kurangnya produksi jagung dari kebutuhan yang ada, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan lebih serius menggenjot produksi jagung. Diantara solusinya adalah memanfaatkan lahan tidur pada tahun 2021 ini.

Bahkan, Gubernur Sumbar, Mahyeldi secara khusus meminta dinas terkait agar menyiapkan regulasi khusus tentang pemanfaatan lahan tidur.

"Tolong disiapkan draft pergub atau perda untuk mengolah lahan lahan tidur yang ada di Sumbar. Lahan tidur banyak, tenaga kerja kita juga banyak. Regulasi ini untuk mengatur tanah-tanah yang tidak digarap. Kita dorong pemiliknya atau orang lain untuk memanfaatkannya. Nanti kita bantu bibit atau insentif untuk produknya," kata Mahyeldi, saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan (Rakorenbang) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Auditorium Gubernuran, Selasa (9/3/2021).

Dilanjutkan Mahyeldi, salah satu usaha yang menjanjikan saat ini adalah bidang pangan. Selain mendorong pemanfaatan lahan, pemerintah juga akan membantu pengolahan hingga pemasaran melalui dinas terkait.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Lepas Peserta Karnaval Sepasan HBT Pusat Sumbar-Riau

"Kebutuhan jagung di Sumbar tinggi, sampai 600 ton perhari, sementara produksi kita masih kurang. Makanya pemanfaatan lahan tidur ini sangat perlu. Nanti melalui BUMD kita beli produknya," lanjut mantan Walikota Padang, ini.

Lahan tidur di Sumbar kini cukup banyak dan tersebar hampir di seluruh kabupaten kota. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar merilis lahan tidur

mencapai 200 ribu hektare dan berpotensi dikelola khususnya untuk tanaman jagung. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: