KI Sumbar Mengabulkan Seluruh Permohonan Pemohon Mengenai Sengketa Informasi Kantah Pasbar

Selain itu, Pemohon, Syarif Isran mengatakan dirinya sangat bersyukur atas putusan Majelis Komisioner. Dia mengaku keputusan tersebut sangat adil.
"Alhamdulillah, Saya menilai putusan tadi sebuah putusan yang adil. Karena sudah sesuai prosedur dan perundang-perundangan yang berlaku," Katanya.
Dia juga mengatakan, Pihaknya telah berjuang memperoleh informasi mengenai dokumen-dokumen siapa saja yang menguasai tanah ulayat kaum di Wilayah Kinali seluas 220 hektar selama 1,5 tahun.
Baca juga: Tiba di Mesir, Presiden Prabowo akan Hadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh
Namun, berbagai proses yang telah ia lalui tidak juga menemukan hasil dan membuatnya masih kesulitan memperoleh informasi tersebut.
Menurutnya, kehadiran KI sangat membantunya untuk memperoleh informasi publik yang sengaja ditutupi oleh pihak terkait. Sementara sebagai warga negara, masyarakat berhak memperoleh keterbukaan informasi publik.
"Semoga ini menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya yang mengalami kasus yang sama agar dapat memanfaatkan Komisi Informasi untuk mendapatkan informasi yang membantu perjuangan mereka," katanya.
Sementara itu, di dalam SK Bupati ada 110 nama anggota yang berhak, namun setelah di check hanya 1 nama anggota kaumnya yang muncul, yaitu Dt. Majo Kato. Selebihnya orang asing yang tidak termasuk dalam anggota kaum. (fjkip)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat