KI Sumbar Mengabulkan Seluruh Permohonan Pemohon Mengenai Sengketa Informasi Kantah Pasbar
Selain itu, Pemohon, Syarif Isran mengatakan dirinya sangat bersyukur atas putusan Majelis Komisioner. Dia mengaku keputusan tersebut sangat adil.
"Alhamdulillah, Saya menilai putusan tadi sebuah putusan yang adil. Karena sudah sesuai prosedur dan perundang-perundangan yang berlaku," Katanya.
Dia juga mengatakan, Pihaknya telah berjuang memperoleh informasi mengenai dokumen-dokumen siapa saja yang menguasai tanah ulayat kaum di Wilayah Kinali seluas 220 hektar selama 1,5 tahun.
Baca juga: Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir Tapanuli Tengah
Namun, berbagai proses yang telah ia lalui tidak juga menemukan hasil dan membuatnya masih kesulitan memperoleh informasi tersebut.
Menurutnya, kehadiran KI sangat membantunya untuk memperoleh informasi publik yang sengaja ditutupi oleh pihak terkait. Sementara sebagai warga negara, masyarakat berhak memperoleh keterbukaan informasi publik.
"Semoga ini menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya yang mengalami kasus yang sama agar dapat memanfaatkan Komisi Informasi untuk mendapatkan informasi yang membantu perjuangan mereka," katanya.
Sementara itu, di dalam SK Bupati ada 110 nama anggota yang berhak, namun setelah di check hanya 1 nama anggota kaumnya yang muncul, yaitu Dt. Majo Kato. Selebihnya orang asing yang tidak termasuk dalam anggota kaum. (fjkip)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








