Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Data Penerima JKP

Rabu, 24 Maret 2021, 12:59 WIB | Ekonomi | Nasional
Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Data Penerima JKP
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

Pertama, integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker.

Baca juga: JMSI Sumbar Inisiasi Program Perlindungan Pekerja Media dengan BPJS Ketenagakerjaan

Kedua, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker.

Ketiga, dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum, perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dari tingkat pusat sampai ke daerah yang melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, pengawas dan pemeriksa atau wasrik BPJS, dan dinas daerah.

Keempat, kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) baik dalam bidang akademis maupun nonakademis.

Kelima, kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan dan diatur pelaksanaannya di luar negeri atau negara lain.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: