Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Data Penerima JKP

JAKARTA, binews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta dilakukan percepatan integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kita harus pastikan program JKP tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker, Selasa (23/03/2021).
Menaker mengatakan, dengan adanya integrasi data, pemerintah segera menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," tuturnya.
Baca juga: JMSI Sumbar Inisiasi Program Perlindungan Pekerja Media dengan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam pertemuan, Ida juga menjabarkan berbagai hal yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Ajak Apical Group Perluas Investasinya di Sumbar
- Melalui Program Galeh Babelok, Gubernur Sumbar Rangkul Pengusaha Riau dan Perantau Minang
- Berturut-turut, Pemprov Sumbar Kembali Raih Anugerah Adinata Syariah 2025
- PLTP Muaro Laboh II Capai Financial Close, Gubernur Sumbar Sebut Momentum Sejarah Energi Hijau
- SIG Gelar RUPST 2025: Bagi Dividen Rp648,75 Miliar dan Lakukan Pergantian Direksi-Komut
Bank Nagari Turunkan Suku Bunga Kredit untuk Pegawai
Ekonomi - 16 Juni 2025