Satukan Persepsi untuk Indeks Keterbukaan Informasi Publik, Pokja Sumbar Hadirkan Informan Ahli

PADANG, binews.id - Selama 10 tahun berdiri, Komisi Informasi belum memiliki indeks yang secara utuh memotret pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Indonesia secara kontinuitas.
Sedangkan untuk monitoring dan evaluasi (disingkat: monev) kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP telah dilaksanakan secara nasional sejak 2011, Sumatera Barat sudah melaksanakan Monev sejak 2015. Hasil dari monev tersebut dapat dijadikan bahan dasar atau data awal untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi di Indonesia.
Untuk mewujudkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Pusat melaksanakan kegiatan tersebut pada tahun ini dengan memotret Keterbukaan Informasi pada tahun 2020 dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) di setiap Provinsi, termasuk Sumatera Barat.
Pokja terdiri internal Komisi Informasi yakni Komisioner dan Eksternal dengan Jumlah 7 orang.
Baca juga: Rapatkan Barisan Jelang Monev 2025, Ketua Monev KI Sumbar: Ada Gebrakan Baru!
"Hari ini kita menyatukan persepsi dalam melaksanakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik antara Pokja dengan Informan Ahli " jelas Nofal Wiska Ketua KI Sumbar yang juga Ketua Pokja Sumbar dalam melaksanakan Indeks tersebut pada hari Selasa 23 maret 2021 di Kantor KI Sumbar
"Informan Ahli sudah kita rekrut beberapa hari yang lalu, dengan persyaratan memahami tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mewakili beberapa unsur yakni, pemerintah, pengguna informasi, akademisi dan pelaku usaha" terang Nofal.
Pokja terdiri dari lima komisioner KI Sumbar dan Dr Syamsurizaldi serta Dr Eka Vidia Putra dari Unand dan UNP.
Sedangkan Informan Ahli terdiri dari sembilan orang yang mewakili unsur diatas adalah Junaidi dan Novri dari PPID utama Kab Pessel dan Kota Bukittinggi, Maswar Dedi OPD Provinsi, Ilham Azre dari Akademisi, Roni Saputra dari NGO, Hendra Makmur pentolan Media serta Marli, Zirma Juneldi dan Musfi Yendra dari Pelaku Usaha.
Baca juga: Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi
Indeks ini dilaksanakan dengan metode wawancara pada tahap awal antara Pokja dengan Informan Ahli dan dilanjutkan nanti dengan FGD utk menggabungkan hasil dari wawancara setiap informan ahli.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Syiar Islam di Ujung Negeri, UPZ Baznas Semen Padang Safari Dakwah ke Mentawai
- Perkuat Komitmen, KAI Divre II Sumbar Kembali Kucurkan Dana Bantuan TJSL di Kota Padang
- Belajar Pengelolaan Kehumasan, Komisi I DPRD Tanah Datar Kunjungi Biro Adpim
- UNP Raih 100 Persen Pelaporan LHKPN, Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek Beri Apresiasi
- UNP dan PT. Supreme Energy Sepakati Program Pelatihan Calon Karyawan Bertema Apprentice