Pemerintah Kembali Larang Mudik Lebaran 2021, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 26 Maret 2021, 20:28 WIB | Kesehatan | Nasional
Pemerintah Kembali Larang Mudik Lebaran 2021, Ternyata Ini Alasannya
Ilustrasi Mudik Lebaran. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id — Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca-libur panjang.

"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi nggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian Bansos akan diberikan," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3/2021), di Jakarta seperti dikutip dari cnnindonesia.com.

Kata Muhadjir, aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Mulai Bertugas, Wawako Padang Panjang Allex Saputra Jadi Pembina Apel ASN

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan," kata Muhadjir.

Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Muhadjir mengatakan, seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai peniadaan mudik ini.

Baca juga: DPRD Kota Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I 2024, Bahas Beragam Ranperda dan Target Capai Jadwal

"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: CnnIndonesia

Bagikan: