Inilah PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
Pusat Data Lagu dan/atau Musik
Pusat data lagu dan/atau musik berisi semua lagu dan/atau musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum ciptaan. Pusat data ini paling sedikit memuat informasi mengenai pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, hak cipta, serta hak terkait, yang dapat berasal dari e-hak cipta.
Pusat data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) ini dilakukan pembaharuan data secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor
"Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud dapat diakses oleh LMKN sebagai dasar pengelolaan royalti; dan pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait dan/atau kuasanya, serta orang yang melakukan penggunaan secara komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat," disebutkan pada Pasal 6 ayat (2).
Dituangkan dalam PP, menteri melakukan pencatatan lagu dan/atau musik berdasarkan permohonan yang diajukan secara elektronik oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasa.
"Pengajuan permohonan pencatatan lagu dan/atau musik oleh kuasa sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh LMKN berdasarkan kuasa dari pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait," ketentuan pasal 4 ayat (3).
Lagu dan/atau musik tersebut dicatatkan dalam daftar umum ciptaan, yang syarat dan tata cara pencatatannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pengelolaan Royalti
Pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.
"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN," ketentuan PP ini.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pada Hari Ayah, Hj. Nevi Zuairina Sampaikan Ayah Adalah Teladan Tangguh dan Penopang Keluarga
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Anjungan Sumbar di TMII Harus Jadi Etalase Ranah Minang
- Di Forum Ispimda, Hj. Nevi Zuairina Sampaikan Keluarga Pejabat Publik Harus Jadi Basis Kaderisasi dan Pelayanan
- Situs PWI Pusat Diserang Cyber Intrusion, Tim BSSN Bantu Perkuat Keamanan Siber
- PWI Pusat Undang Kepala Daerah Ikuti Anugerah Kebudayaan di HPN 2026








