Tak Miliki Legal Standing, Sidang Sengketa Informasi Antara Syafri dan Sekkab Agam Tak Bisa Dilanjut

"Jika tidak memenuhi legal standing, maka sidang sengketa belum dapat dilanjutkan," jelas Arif.
Dia juga mengaku sedikit kecewa dengan Pemkab Agam, karena tidak ada alasan bagi termohon untuk tidak membuatkan surat kuasa bagi orang yang ditunjuknya mengikuti sidang sengketa informasi kali ini.
Apalagi, sambung Arif, panggilan sidang juga telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada termohon, yang notabene surat panggilan melalui WhatsApp itu bisa diprint dan bisa didisposisikan oleh termohon, dan itu dinyatakan sah dalam UU Elektronik.
Baca juga: Sengketa Informasi KI Sumbar antara Pemkab Pasaman Barat dan Mispah Berakhir di Meja Mediasi
Sementara Tanti Endang Lestari, meminta utusan dari termohon untuk bisa membawa surat kuasa yang diberikan termohon untuk agenda sidang berikutnya untuk sengketa yang dimohonkan Syafri Isran. (fkip/m)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Polda Sumbar Tangkap WNA Asal Brazil Terkait Penyalahgunaan Narkotika
- Kapolda Sumbar: Mantan Napi Narkoba Akan Dilibatkan dalam Program Ketahanan Pangan
- May Day Penuh Kejutan: Kapolda Sumbar Rayakan Ulang Tahun KSPSI
- Dirlantas Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
- Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, Empat Pelaku Diciduk di Dua Lokasi