Tak Miliki Legal Standing, Sidang Sengketa Informasi Antara Syafri dan Sekkab Agam Tak Bisa Dilanjut

Kamis, 15 April 2021, 13:40 WIB | Hukum | Kota Padang
Tak Miliki Legal Standing, Sidang Sengketa Informasi Antara Syafri dan Sekkab Agam Tak...
Suasana Sidang perdana sengketa informasi dengan pemohon Syafri Isran, dan termohon Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Agam, yang digelar Kamis pagi (15/4) di Komisi Informasi (KI) Sumbar tidak berjalan beberapa lama.

"Jika tidak memenuhi legal standing, maka sidang sengketa belum dapat dilanjutkan," jelas Arif.

Dia juga mengaku sedikit kecewa dengan Pemkab Agam, karena tidak ada alasan bagi termohon untuk tidak membuatkan surat kuasa bagi orang yang ditunjuknya mengikuti sidang sengketa informasi kali ini.

Apalagi, sambung Arif, panggilan sidang juga telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada termohon, yang notabene surat panggilan melalui WhatsApp itu bisa diprint dan bisa didisposisikan oleh termohon, dan itu dinyatakan sah dalam UU Elektronik.

Baca juga: Sengketa Informasi KI Sumbar antara Pemkab Pasaman Barat dan Mispah Berakhir di Meja Mediasi

Sementara Tanti Endang Lestari, meminta utusan dari termohon untuk bisa membawa surat kuasa yang diberikan termohon untuk agenda sidang berikutnya untuk sengketa yang dimohonkan Syafri Isran. (fkip/m)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: