Informasi Tak Dikuasai Termohon, Sengketa Informasi Syarif Isran dan Setdakab Agam Berujung Mediasi

Kamis, 22 April 2021, 13:31 WIB | Hukum | Kota Padang
Informasi Tak Dikuasai Termohon, Sengketa Informasi Syarif Isran dan Setdakab Agam...
Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon, Syarif Isran, dengan Termohon Sekretariat Daerah Kabupaten Agam kembali bergulir di Ruang Sidang KI Sumbar Kamis (22/4/2021), pagi.
IKLAN GUBERNUR

Hak publik itu ada regulasi yang mengatur, ada Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 kemudian turunannya. "Bagi badan publik ada aturan dari kementeriannya yang merupakan aturan yang baku bagaimana pola pengelolaan informasi publik," pungkasnya.

Berdasarkan keterangan dari termohon, lanjutnya, Koperasi Mutiara Sawit Jaya binaan Dinas Perindag Koperasi dan UMK Kabupaten Agam ini tidak pernah menerima bantuan dari APBD sepersen pun, maka bisa dikatakan koperasi ini bukan bagian dari badan publik, tidak masuk dalam UU No. 14 tahun 2008.

Sementara, Komisioner KI Sumbar, Arif yumardi, mengatakan, ada beberapa pertimbangan dari KI Sumbar sekaitan dengan sengketa informasi antara pemohon dan termohon itu. Seperti, permohonan informasi yang diajukan pemohon telah kadaluarsa, permohonan dari pemohon terkesan sedikit mengada ada, tidak jelas kegunaannya, dan faktanya, Informasi yang diminta kepada termohon sama sekali tidak dikuasai oleh termohon, dan Dinas Koperasi, Perindag-Kop UKM Kabupaten Agam tidak memiliki PPID.

Baca juga: Ketua KI Sumbar Dorong Semangat Tiga Nagari yang Lolos Nilai Terbaik Keterbukaan Apresiasi KIP Desa 2024

"Dalam persidangan ini, kedua belah pihak baik pemohon dan termohon menyepakati untuk melakukan mediasi. Sidang ini dilanjutkan mediasi oleh mediator. Mediatornya nanti adalah Arfitriati," katanya.

Disampaikannya, proses persidangan di KI terdapat pemeriksaan awal yang mana pada proses ini KI wajib menawarkan kedua belah pihak bersedia untuk mediasi. "Biasanya pelaksanaan mediasi di KI berhasil dan menghasilkan kesepakatan mediasi," tuturnya. (Mel)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: