Informasi Tak Dikuasai Termohon, Sengketa Informasi Syarif Isran dan Setdakab Agam Berujung Mediasi

Hak publik itu ada regulasi yang mengatur, ada Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 kemudian turunannya. "Bagi badan publik ada aturan dari kementeriannya yang merupakan aturan yang baku bagaimana pola pengelolaan informasi publik," pungkasnya.
Berdasarkan keterangan dari termohon, lanjutnya, Koperasi Mutiara Sawit Jaya binaan Dinas Perindag Koperasi dan UMK Kabupaten Agam ini tidak pernah menerima bantuan dari APBD sepersen pun, maka bisa dikatakan koperasi ini bukan bagian dari badan publik, tidak masuk dalam UU No. 14 tahun 2008.
Sementara, Komisioner KI Sumbar, Arif yumardi, mengatakan, ada beberapa pertimbangan dari KI Sumbar sekaitan dengan sengketa informasi antara pemohon dan termohon itu. Seperti, permohonan informasi yang diajukan pemohon telah kadaluarsa, permohonan dari pemohon terkesan sedikit mengada ada, tidak jelas kegunaannya, dan faktanya, Informasi yang diminta kepada termohon sama sekali tidak dikuasai oleh termohon, dan Dinas Koperasi, Perindag-Kop UKM Kabupaten Agam tidak memiliki PPID.
Baca juga: Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi
"Dalam persidangan ini, kedua belah pihak baik pemohon dan termohon menyepakati untuk melakukan mediasi. Sidang ini dilanjutkan mediasi oleh mediator. Mediatornya nanti adalah Arfitriati," katanya.
Disampaikannya, proses persidangan di KI terdapat pemeriksaan awal yang mana pada proses ini KI wajib menawarkan kedua belah pihak bersedia untuk mediasi. "Biasanya pelaksanaan mediasi di KI berhasil dan menghasilkan kesepakatan mediasi," tuturnya. (Mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025