Informasi Tak Dikuasai Termohon, Sengketa Informasi Syarif Isran dan Setdakab Agam Berujung Mediasi
PADANG, binews.id -- Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon, Syarif Isran, dengan Termohon Sekretariat Daerah Kabupaten Agam kembali bergulir di Ruang Sidang KI Sumbar Kamis (22/4/2021), pagi.
Sidang dipimpin Majelis Komisioner KI Sumbar, Noval Wiska, Arif Yumadi, Tanti Endang Lestari, dan Panitera Pengganti, Kiki Eko Saputra, ini dengan agenda pemeriksaan awal antara pemohon dengan termohon.
Untuk diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan awal ini sendiri telah dilaksanakan Kamis (15/4)/2021) lalu, namun tak dapat dilanjutkan.
Pasalnya, majelis yang menyidangkan sengketa informasi dengan register 02/I/KISB-PS/2021 itu, mendapati staf atau orang yang diutus termohon yakni Kabag Hukum Setkab Agam, Desmawati, untuk sidang sengketa hari itu tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai kuasa dari termohon karena tidak miliki surat kuasa untuk sidang.
Baca juga: Mona Sisca : Transparansi Informasi Kunci Kesuksesan Program MBG
Dikatakan, Panitera Pengganti, Kiki Eko Saputra, pemeriksaan awal legal standing kedua belah pihak, surat kuasa dari termohon sudah ada, maka legal standing-nya sudah terpenuhi. Dalam sidang kali ini lebih pada mencari apakah alasan permohonan informasi dan apa alasan dari termohon membalas surat itu tidak dikuasainya.
"Hari ini, yang diutus dari termohon yakni Ardianti, MM., Kabid Koperasi, Perindag-Kop UKM. Kabupaten Agam. Informasi yang dimohonkan oleh pemohon Syarif Isra adalah identitas anggota Koperasi Mutiara Sawit Jaya binaan Dinas Perindag Koperasi dan UMK Kabupaten Agam," katanya kepada media usai sidang.
Alasan pengajuan permohonan informasi, katanya, pemohon ingin melakukan musyawarah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termohon, Ardianti, memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan informasi pemohon melalui surat resmi menyebutkan data identitas anggota koperasi yang dimaksud tidak ada di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM.
Baca juga: Sekwan DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi Informasi, Raih Penilaian Sangat Baik
"Dan termohon menyarankan untuk menghubungi pengurus koperasi yang bersangkutan," katanya lagi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan
- Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumbar
- Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas, PT Semen Padang Gelar Kampanye Safety Riding
- Tim Terpadu PETI Sumbar Mulai Bergerak Lakukan Pencegahan dan Penertiban Aktivitas Tambang Ilegal






