Informasi Tak Dikuasai Termohon, Sengketa Informasi Syarif Isran dan Setdakab Agam Berujung Mediasi

Kamis, 22 April 2021, 13:31 WIB | Hukum | Kota Padang
Informasi Tak Dikuasai Termohon, Sengketa Informasi Syarif Isran dan Setdakab Agam...
Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon, Syarif Isran, dengan Termohon Sekretariat Daerah Kabupaten Agam kembali bergulir di Ruang Sidang KI Sumbar Kamis (22/4/2021), pagi.
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon, Syarif Isran, dengan Termohon Sekretariat Daerah Kabupaten Agam kembali bergulir di Ruang Sidang KI Sumbar Kamis (22/4/2021), pagi.

Sidang dipimpin Majelis Komisioner KI Sumbar, Noval Wiska, Arif Yumadi, Tanti Endang Lestari, dan Panitera Pengganti, Kiki Eko Saputra, ini dengan agenda pemeriksaan awal antara pemohon dengan termohon.

Untuk diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan awal ini sendiri telah dilaksanakan Kamis (15/4)/2021) lalu, namun tak dapat dilanjutkan.

Pasalnya, majelis yang menyidangkan sengketa informasi dengan register 02/I/KISB-PS/2021 itu, mendapati staf atau orang yang diutus termohon yakni Kabag Hukum Setkab Agam, Desmawati, untuk sidang sengketa hari itu tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai kuasa dari termohon karena tidak miliki surat kuasa untuk sidang.

Baca juga: Monev KI Sumbar 2024: 33 Badan Publik Bersiap Rebut Anugerah Keterbukaan Informasi

Dikatakan, Panitera Pengganti, Kiki Eko Saputra, pemeriksaan awal legal standing kedua belah pihak, surat kuasa dari termohon sudah ada, maka legal standing-nya sudah terpenuhi. Dalam sidang kali ini lebih pada mencari apakah alasan permohonan informasi dan apa alasan dari termohon membalas surat itu tidak dikuasainya.

"Hari ini, yang diutus dari termohon yakni Ardianti, MM., Kabid Koperasi, Perindag-Kop UKM. Kabupaten Agam. Informasi yang dimohonkan oleh pemohon Syarif Isra adalah identitas anggota Koperasi Mutiara Sawit Jaya binaan Dinas Perindag Koperasi dan UMK Kabupaten Agam," katanya kepada media usai sidang.

Alasan pengajuan permohonan informasi, katanya, pemohon ingin melakukan musyawarah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termohon, Ardianti, memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan informasi pemohon melalui surat resmi menyebutkan data identitas anggota koperasi yang dimaksud tidak ada di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM.

Baca juga: Sengketa Informasi KI Sumbar antara Pemkab Pasaman Barat dan Mispah Berakhir di Meja Mediasi

"Dan termohon menyarankan untuk menghubungi pengurus koperasi yang bersangkutan," katanya lagi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: