Mediasi Gagal, Sidang Daniel dan PPID Kantor Pertanahan Tanah Datar Masuki Tahap Pembuktian

Ketua Majelis Komisioner mengatakan, sidang berikutnya masuk tahap kesimpulan. Dia meminta pihak termohon segera menyerahkan hal yang diminta pemohon.
Sebelumnya, Tanti mengatakan, bahwa Yanofta, Ridwan Syah, dan Zet Syahadil memberi kuasa kepada Daniel St. Makmur. Dia menjelaskan sidang berlanjut, karena mediasi yang ditawarkan tidak menemui kata sepakat. Pihak kedua memilih untuk melanjutkan sidang. "Sidang kali ini masuk pada pembuktian," ujarnya.
"Setelah Mediasi, Pihak kedua tidak sepakat, maka hari ini dikembalikan ke Ajudikasi (red-proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi)," ujarnya.
Baca juga: Sengketa Informasi KI Sumbar antara Pemkab Pasaman Barat dan Mispah Berakhir di Meja Mediasi
"Untuk memperhatikan hak publik itu ada regulasi yang mengatur, ada Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 kemudian turunannya. Bagi badan publik ada aturan dari kementeriannya yang merupakan aturan yang baku bagaimana pola pengelolaan informasi publik," pungkasnya.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dengan anggota Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi, serta panitera Tiwi Utami. (Rel KI SB)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah
- Kapolda Sumbar Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Tujuh Kapolres di Jajaran Polda Sumbar
- Operasi Ketupat Singgalang 2025, Dirlantas Polda Sumbar : Operasi Berjalan Lancar
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar