Mediasi Gagal, Sidang Daniel dan PPID Kantor Pertanahan Tanah Datar Masuki Tahap Pembuktian

PADANG, binews.id - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang lanjutan terhadap pemohon Drs. Daniel St. Makmur, terhadap termohon atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, yang bertempat di gedung KI Sumbar, Kota Padang, Kamis (22/4/2021).
Dalam sidang lanjutan ini, Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari mengatakan gagalnya mediasi, lantaran Pihak kedua bersikukuh bahwa informasi hal yang diminta adalah hal yang dikecualikan. Selanjutnya, Pihak kedua memilih melanjutkan sidang
Dalam sidang pembuktian ini Majelis Komisioner menggali satu persatu bukti yang dilampirkan termohon. Dalam sidang, pihak termohon mengatakan dalam satu objek ada 2 sertifikat.
Namun, pihak termohon tidak bisa membuktikan karena tidak ada bukti yang jelas, Pihak majelis komisioner meminta pada Pihak Pemohon agar pada sidang berikutnya, untuk membawa surat keterangan luas tanah.
Baca juga: DPRD dan Pemko Padang Siap Bentuk Komisi Informasi Kota Padang
Selain itu, majelis komisioner juga minta bukti kwitansi pembelian tanah tersebut agar dibawa pada sidang berikutnya.
Majelis Komisioner juga mempertanyakan pada Pihak Termohon tentang keterbukaan informasi terhadap Warkah atau pembuktian fisik tersebut.
Pihak termohon mengatakan pihak yang boleh mendapatkan hanya aparat hukum dan pemegang hak.
Terkait dengan hal yang disampaikan Termohon mengaku paham. Dia menegaskan, aduan permohon yakni Landasan hukum/Persyaratan formil /proses penerbitan sertifikat.
Baca juga: Bawaslu Sumbar dan Komisi Informasi Perkuat Keterbukaan Publik di Mentawai
Saat ditanya majelis komisioner, hal yang diinginkan pihak pemohon bisa diberikan persyaratan formil. Dijawab pemohon bisa.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba