Ingin Buat SKCK? Sekarang Bisa dari Rumah dan Antar Alamat, Begini Mekanismenya!
Ia menerangkan, masa berlaku SKCK itu selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Sedangkan untuk biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tak hanya itu, bagi warga kurang mampu, bisa dibebaskan dari biaya tersebut, alias gratis.
"Jika pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu, maka tidak dipungut biaya," ungkapnya. (rls/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








