Ingin Buat SKCK? Sekarang Bisa dari Rumah dan Antar Alamat, Begini Mekanismenya!

Rabu, 05 Mei 2021, 20:51 WIB | Ragam | Kota Padang
Ingin Buat SKCK? Sekarang Bisa dari Rumah dan Antar Alamat, Begini Mekanismenya!
Petugas mengantarkan SKCK yang telah terbit ke rumah si pemohon
IKLAN GUBERNUR

Ia menerangkan, masa berlaku SKCK itu selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Sedangkan untuk biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tak hanya itu, bagi warga kurang mampu, bisa dibebaskan dari biaya tersebut, alias gratis.

"Jika pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu, maka tidak dipungut biaya," ungkapnya. (rls/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: