Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid-19 Rp7,6 M Lebih, 6 Anggota DPRD Sumbar Melapor ke KPK

Senin, 24 Mei 2021, 16:19 WIB | Hukum | Nasional
Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid-19 Rp7,6 M Lebih, 6 Anggota DPRD Sumbar Melapor...
Enam anggota DPRD Sumbar melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 yang terjadi di Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, (23/5).
IKLAN GUBERNUR

Lalu, dugaan mark up atau pemahalan pengadaan Hazmat (APD Premium) sebanyak 21.000 pcs, sesuai kontrak senilai Rp375.000/pcs atau total sebesar Rp7,875 miliar. Dugaan mark up atau pemahalan dalam pengadaan Masker Bedah sebanyak 4.000 box dan pengadaan Rapid Test senilai Rp275.000/pcs atau total senilai kontrak sebesar Rp2,750 miliar. Dugaan mark up atau pemahalan dalam pengadaan surgical gown sebanyak 15.000 pcs seharga Rp125.000/pcs sehingga total nilai kontrak sebesar Rp1,875 miliar.

"Berdasarkan hasil temuan BPK tersebut di atas, maka pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada BPBD Sumbar tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7,631 miliar lebih ini harapan kami dapat diproses secara hukum oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas Hidayat.

Dalam dokumen pengaduan juga disampaikan tambahan informasi, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020, juga terdapat temuan dalam pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 di BPBD Provinsi Sumatera Barat, dengan rekomendasi;

Baca juga: Hendri Septa - Hidayat Ajak Pemilih Gunakan Hak Suara

a. Terdapat kemahalan harga dan kekurangan volume untuk pengadaan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar

b. Terdapat cara pembayaran atas pengadaan barang kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dibayarkan secara tunai.

c . Terhadap temuan sebagaimana tersebut pada point 3 huruf (a), (b), dan (c). DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menindaklanjuti melalui Panitia Khusus dan telah menetapkan rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait, termasuk meminta kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan (bahan terlampir)

d. Selanjutnya, terhadap temuan sebagaimana tersebut pada point 3 huruf (a) dan huruf (b) di atas. Berdasarkan pemberitaan di berbagai media massa, bahwa proses hukumnya sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda Sumatera Barat). "Namun, yang kami minta ke KPK adalah pengusutan atas Laporan LKPD terhadap temuan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp7,6 miliar lebih," tegas Hidayat.

"Untuk perkara temuan LHP awal sebesar Rp4,9 miliar yang sedang ditangani Polda Sumbar, tentu kami sangat menghormati prosesnya yang sedang berlangsung. Yang kami minta ke KPK adalah pengusutan temuan yang Rp7,6 miliar lebih," jelas Hidayat sembari mengatakan sangat menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Polda Sumbar.

Dalam dokumen laporan juga disampaikan informasi tambahan selanjutnya, bahwa Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat/Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang Undangan oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 Tanggal 6 Mei 2021 ini telah disampaikan BPK Perwakilan Sumatera Barat secara terbuka dan terbuka untuk umum pada sidang paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat ini.

"Bagi kami, temuan BPK ini sungguh sangat memukul rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi oleh Pandemi Covid-19," sebutnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: