Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid-19 Rp7,6 M Lebih, 6 Anggota DPRD Sumbar Melapor ke KPK

Senin, 24 Mei 2021, 16:19 WIB | Hukum | Nasional
Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid-19 Rp7,6 M Lebih, 6 Anggota DPRD Sumbar Melapor...
Enam anggota DPRD Sumbar melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 yang terjadi di Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, (23/5).
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Enam anggota DPRD Sumbar melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 yang terjadi di Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, (23/5).

Enam anggota DPRD Sumbar tersebut adalah Hidayat dan Evi Yandri (Fraksi Gerindra), Nurnas dan Nofrizon (Fraksi Partai Demokrat) dan Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan yang membubuhkan tanda tangannya masing masing di atas materai 10.000.

"Benar, dan dokumen laporannya sudah diterima empat pegawai KPK di ruangan pelaporan dan pengaduan masyarakat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data KPK sekitar pukul 14.00 Wib," jelas Hidayat dan Evi Yandri yang langsung mengantarkan dokumen pengaduan enam anggota DPRD Sumbar tersebut ke KPK.

Dari dokumen laporan materinya terkait pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan hasil hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Barat terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (LKPD tahun 2020).

Baca juga: KPU Kota Padang Tetapkan Pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Enam anggota DPRD Sumbar yang berasal dari tiga partai tersebut melaporkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Pihak Pihak Terkait dengan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19.

Dijelaskan Hidayat, berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat/Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang Undangan oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 Tanggal 6 Mei 2021.

Maka menurut hemat kami, bahwa permasalahan yang menyebabkan Pengadaan Barang untuk Penanganan Covid-19 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah karena;

Dugaan terjadinya mark up atau pemahalan harga pengadaan hand sanitizer 100 ml dan 500 ml yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,847 miliar.

Baca juga: Calon Wakil Walikota Padang, Hidayat Mencoblos di TPS 22 Surau Gadang

Kemudian transaksi pembayaran sebesar Rp49 miliar lebih tidak sesuai ketentuan karena dilakukan secara tunai sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan dan dan dari pembayaran tersebut juga terdapat pembayaran kepada pihak orang orang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia barang.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: