Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid-19 Rp7,6 M Lebih, 6 Anggota DPRD Sumbar Melapor ke KPK

JAKARTA, binews.id -- Enam anggota DPRD Sumbar melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 yang terjadi di Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, (23/5).
Enam anggota DPRD Sumbar tersebut adalah Hidayat dan Evi Yandri (Fraksi Gerindra), Nurnas dan Nofrizon (Fraksi Partai Demokrat) dan Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan yang membubuhkan tanda tangannya masing masing di atas materai 10.000.
"Benar, dan dokumen laporannya sudah diterima empat pegawai KPK di ruangan pelaporan dan pengaduan masyarakat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data KPK sekitar pukul 14.00 Wib," jelas Hidayat dan Evi Yandri yang langsung mengantarkan dokumen pengaduan enam anggota DPRD Sumbar tersebut ke KPK.
Dari dokumen laporan materinya terkait pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan hasil hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Barat terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (LKPD tahun 2020).
Baca juga: Bupati Dharmasraya dan Ketua DPRD Hadiri Rakornas KPK RI, Tanda Tangani Komitmen Antikorupsi
Enam anggota DPRD Sumbar yang berasal dari tiga partai tersebut melaporkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Pihak Pihak Terkait dengan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19.
Dijelaskan Hidayat, berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat/Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang Undangan oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 Tanggal 6 Mei 2021.
Maka menurut hemat kami, bahwa permasalahan yang menyebabkan Pengadaan Barang untuk Penanganan Covid-19 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah karena;
Dugaan terjadinya mark up atau pemahalan harga pengadaan hand sanitizer 100 ml dan 500 ml yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,847 miliar.
Kemudian transaksi pembayaran sebesar Rp49 miliar lebih tidak sesuai ketentuan karena dilakukan secara tunai sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan dan dan dari pembayaran tersebut juga terdapat pembayaran kepada pihak orang orang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia barang.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
- SPPG Polri: Langkah Strategis Presiden Prabowo untuk Gizi Rakyat
- Presiden Prabowo Sebut Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat