Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid-19 Rp7,6 M Lebih, 6 Anggota DPRD Sumbar Melapor ke KPK

Senin, 24 Mei 2021, 16:19 WIB | Hukum | Nasional
Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid-19 Rp7,6 M Lebih, 6 Anggota DPRD Sumbar Melapor...
Enam anggota DPRD Sumbar melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 yang terjadi di Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, (23/5).
IKLAN GUBERNUR

Dampaknya, berpotensi memicu ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah terkait himbauan untuk taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 (pakai masker, jaga jarak, cuci tangan).

Bahkan, sering kali saat pertemuan dengan masyarakat, kami mendengar langsung komentar sebagian masyarakat bahwa Covid-19 ini tidak akan selesai selesai karena dananya sudah dikorupsi.

"Persepsi yang muncul di tengah masyarakat ini menurut hemat kami sangat mempengaruhi perilaku untuk menerapkan Protokol Kesehatan di tengah masyarakat karena hasil temuan BPK ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintahnya," ulasnya.

Sungguh, melihat hasil laporan BPK ini membuat banyak pihak miris dan prihatin di saat Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah siang malam tanpa lelah terus berusaha sekuat tenaga melakukan upaya upaya pencegahan dan penanganan serta pengendalian penyebaran Covid-19 yang memakan dana negara yang tidak sedikit, sementara pengelolaan keuangan daerah di BPBD Sumbar sesuai laporan BPK tidak dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan dan peraturan perundang undangan.

Atas semua pertimbangan di atas, kami sebagai pelapor sangat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi di Republik tercinta ini, dapat kiranya melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya terhadap pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada BPBD Sumbar tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7,631 miliar lebih ini.

Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan KPK dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi di terutama di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Sebagai bahan pemeriksaan bagi KPK, bersama ini kami lampirkan dokumen terkait dan bahan pendukung sebagai berikut;

a. LHP BPK Atas Kepatuhan Penanganan Covid-19 Tahun 2020

b. LHP BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (LKPD Tahun 2020).

c. Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor : 07/SB/2021 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Tindak Lanjut LHP BPK Atas Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020.

d. Copy warna Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: