MUI Ingatkan Umat Muslim Hindari Kerumunan, Termasuk Ibadah Berkerumun

Sabtu, 28 Maret 2020, 13:23 WIB | Kesehatan | Nasional
MUI Ingatkan Umat Muslim Hindari Kerumunan, Termasuk Ibadah Berkerumun
MUI Ingatkan Umat Muslim Hindari Kerumunan, Termasuk Ibadah Berkerumun
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengingatkan agar umat Islam Indonesia untuk menghindari kerumunan sekalipun atas nama ibadah.

"Di dalam pelaksanaan ibadah penting menyesuaikan dengan protokol-protokol kesehatan. Salah satunya menghindari kerumunan sekalipun itu atas nama ibadah," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Sabtu (28/3).

Dia mengatakan bahwa MUI mengingatkan terkait dengan konten fatwa MUI yang sudah ditetapkan pada 16 Maret 2020, Fatwa Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan ibadah dalam wabah Covid-19

"Bukan melarang ibadah, tapi justru pada kesempatan wabah ini ibadah harus ditingkatkan sebagai bentuk ikhtiar batin kita. Tetapi untuk kontribusi kita menyelamatkan jiwa maka salah satu protokol kesehatan yang dijaga bersama adalah meminimalisir kerumunan," katanya dalam konferensi pers di Graha BNPB.

Baca juga: Awal Tahun 2025 Investor Pasar Modal Lampaui 15 Juta

Menurut Asrorun Niam, dengan demikian ibadah yang dilaksanakan dengan cara berkerumun, seminimal mungkin dilarang dan juga dihindari.

Sebelumnya Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan pemerintah telah mengimbau adanya pembatasan sosial atau menjaga jarak fisik (physical distancing), sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Presiden RI Jokowi secara tegas telah berulang kali menyampaikan imbauan bekerja dan belajar dari rumah serta beribadah di rumah kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui kelembagaan Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19.

Fadjroel mengatakan sebagian masyarakat secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial. Namun, sebagian lain masih belum menciptakan partisipasi ideal terkait mekanisme pembatasan sosial.

Baca juga: Lampaui Jumlah Pengunjung Tahun Lalu, 43 Ribu Pengunjung Ramaikan CMSE 2024

Menurutnya, secara kelembagaan negara demokrasi, sistem yang telah dibangun dalam konteks penanganan krisis, memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan atau menciptakan tindakan tegas (benevolent governance) demi kepentingan dan kebaikan umum.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: